Pembahasan mengenai keinginan Madura untuk menjadi provinsi sendiri telah menjadi topik yang semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Pulau yang kaya akan budaya dan sumber daya ini merasa perlu untuk mendapatkan status provinsi guna mendorong kemajuan dan kemandirian yang lebih signifikan. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi aspirasi ini, mulai dari kesenjangan pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat Madura, hingga kebutuhan untuk mengelola sumber daya alam dan identitas budaya secara lebih efektif. Melalui status provinsi, Madura berharap dapat memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan partisipasi politik lokal, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Pendahuluan ini akan mengeksplorasi faktor-faktor utama yang mendorong keinginan Madura untuk menjadi provinsi sendiri, serta implikasi yang diharapkan dari perubahan status administratif ini.
Untuk membentuk provinsi baru di Indonesia, termasuk Madura, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan lainnya yang terkait. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk membentuk provinsi baru:
1. Persyaratan Administratif:
- Surat Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota: Dukungan dari seluruh DPRD dan kepala daerah di wilayah yang akan menjadi bagian dari provinsi baru.
- Persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur: Persetujuan dari DPRD provinsi induk serta gubernur provinsi asal.
2. Persyaratan Teknis:
- Jumlah Kabupaten/Kota: Minimal terdiri dari 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru.
- Batas Wilayah yang Jelas: Penetapan batas wilayah yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa dengan wilayah lain.
- Potensi Daerah: Adanya potensi daerah yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru.
3. Persyaratan Fisik: