Analisis Implementasi Akuntansi pada lembaga Keuangan Syariah: Perspektif Akad Mudharabah
Penulis:
1. Abdul Halim (2310102059)
2. Dr. Sigid Eko Pramono
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam Tazkia
_______________________________________________________________________________
Akad Mudharabah adalah salah satu akad utama dalam sistem keuangan syariah yang berfokus pada kerja sama antara pemilik modal (shohibul mal) dan pengelola usaha (mudharib). Akad ini memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah karena memungkinkan kolaborasi antara modal dan keahlian tanpa riba.
Dalam artikel ini, kita akan menganalisis pengertian akad mudharabah, permasalahan yang muncul dalam implementasinya, dasar fatwa ulama, standar akuntansi syariah yang relevan, serta memberikan solusi dan rekomendasi untuk penyempurnaan praktiknya.
Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama ekonomi yang unik dalam sistem keuangan syariah, di mana shahibul maal bertindak sebagai penyedia modal, sementara mudharib mengelola usaha tersebut dengan keahliannya dan usahanya. Dalam akad ini, keuntungan usaha dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama sejak awal, mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Kerugia yang terjadi, selama bukan akibat kelalaian atau pelanggaran mudharib, sepenuhnya menjadi tanggung jawab shahibul maal sebgai pemilik modal. Mudharabah mencerminkan hubungan saling percaya dan tanggung jawab bersama, dimana kedua belah pihak berkontribusi untuk mencapai tujuan ekonomi syariah yang berkeadilan.