Lihat ke Halaman Asli

Moh Abdul Basyith

Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Review Materi Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nama : Moh Abdul Basyith 

Kelas : 5H

Nim : 222111317

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Bapak Juljianto, S.Ag., M.Ag

Dalam Mata Kuliah ini terdapat 14 pembahasan :

  • Objek Kajian Sosiologi Hukum
    Sosiologi hukum mengkaji hubungan antara hukum dengan masyarakat, termasuk bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh pola perilaku sosial, struktur sosial, dan perubahan sosial. Objek kajiannya mencakup institusi hukum, perilaku individu dalam konteks hukum, serta efektivitas penerapan hukum dalam masyarakat.
  • Pengertian Sosiologi Hukum
    Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hukum sebagai fenomena sosial. Hukum dilihat bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai praktik yang hidup dalam masyarakat, dipengaruhi oleh nilai, budaya, dan interaksi sosial.
  • Hukum dan Masyarakat
    Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik; hukum mengatur perilaku sosial, sementara masyarakat memberikan konteks di mana hukum itu dibentuk dan dijalankan. Dinamika ini mencerminkan kebutuhan hukum untuk relevan dengan nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
  • Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
    Pendekatan yuridis empiris mempelajari hukum berdasarkan kenyataan praktik di masyarakat, sedangkan yuridis normatif berfokus pada hukum sebagaimana tertulis dalam aturan formal. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan pemahaman yang holistik tentang hukum.
  • Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme
    Positivisme hukum menekankan hukum sebagai sistem aturan yang berlaku secara formal dan independen dari aspek moralitas. Mazhab ini dipelopori oleh tokoh seperti John Austin dan H.L.A. Hart, yang melihat hukum sebagai perintah yang ditegakkan oleh otoritas.
  • Mazhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence
    Mazhab ini, yang dipelopori oleh Roscoe Pound, menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial. Pendekatan ini melihat hukum dalam kaitannya dengan fungsinya dalam menyelesaikan konflik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Review buku sosiologi hukum : kajian hukum secara socilogis
  • Buku ini mengkaji struktur hukum kita daat melihat bagaimana proses pengambilan keputusan hukum terjadi dan bagaimana keputusan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ekonomi. Analisis struktur hukum penting untuk memahami dinamika hukum dapat berungsi secara efektif dalam masyarakat.
  • Mazhab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarianisme
    Living law (hukum yang hidup) dipopulerkan oleh Eugen Ehrlich, yang menekankan hukum sebagai praktik sosial yang nyata di luar hukum formal. Utilitarianisme, yang dipelopori oleh Jeremy Bentham, menilai hukum berdasarkan manfaat dan kebahagiaan yang dihasilkan bagi masyarakat.
  • Ibnu Khaldun
    Ibnu Khaldun adalah sosiolog Muslim yang terkenal dengan teorinya tentang siklus peradaban. Dalam konteks hukum, ia menekankan pentingnya hukum sebagai instrumen stabilitas sosial yang didasarkan pada moralitas dan keadilan dalam masyarakat.
  • Pemikiran Hukum mile Durkheim
    Durkheim melihat hukum sebagai cerminan solidaritas sosial. Dalam masyarakat tradisional, hukum cenderung bersifat represif, sedangkan dalam masyarakat modern, hukum menjadi restitutif, merefleksikan kompleksitas hubungan sosial.
  • Max Weber dan H.L.A. Hart
    Max Weber memandang hukum sebagai instrumen rasionalisasi dalam masyarakat modern, sedangkan Hart menekankan pentingnya sistem aturan primer (hukum substantif) dan sekunder (hukum prosedural) dalam mendukung keberlanjutan sistem hukum.
  • Effectiveness of Law
    Efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan mencapai tujuan yang diinginkan dalam masyarakat. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kejelasan aturan hukum, kemampuan lembaga penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta kesesuaian hukum dengan nilai-nilai sosial dan budaya. Hukum yang efektif tidak hanya mampu mencegah pelanggaran, tetapi juga memberikan solusi yang adil dan relevan terhadap konflik, sehingga menciptakan ketertiban dan harmoni sosial.
  • Law and Social Control
    Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang memastikan keteraturan dan mencegah perilaku menyimpang. Pengendalian sosial dilakukan melalui sanksi formal yang bertujuan menjaga harmoni dan stabilitas masyarakat.
  • Legal Pluralisme
    Legal pluralisme adalah konsep bahwa dalam satu masyarakat dapat berlaku lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Konsep ini mencerminkan keragaman norma hukum dalam masyarakat yang kompleks.
  • Hukum Progresif
    Hukum progresif, dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan substantif. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum harus fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menegakkan aturan formal.
  • Studi Socio-Legal atau Studi Hukum dan Masyarakat
    Studi socio-legal mengintegrasikan analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial tertentu. Pendekatan ini melibatkan kajian terhadap praktik, budaya, dan dampak hukum dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline