Nama : Moh Abdul Basyith
Nim : 222111317
Prodi/Kelas : HES/5H
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Kasus Hukum Ekonomi Syariah 2024: Kebangkrutan BPRS Mojo Artho
Pada awal 2024, kasus kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho menjadi sorotan di sektor ekonomi syariah Indonesia. BPRS Mojo Artho, yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2024. Hal ini dilakukan setelah bank tersebut mengalami kesulitan keuangan yang berlarut-larut meskipun telah diawasi dan diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan sejak 2020. Kebijakan ini diambil guna melindungi nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan syariah di Indonesia.
Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaksanakan proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga melakukan rekonsiliasi data nasabah untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan dalam waktu 90 hari kerja(Bisnis.com)(Bisnis.com).
Kaidah dan Aturan Hukum yang Berlaku
Kebangkrutan BPRS Mojo Artho didasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) - yang menjadi dasar pengawasan dan pencabutan izin.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28 Tahun 2023 - mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS.
- UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang mengatur tanggung jawab LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan proses likuidasi bank.
Norma Hukum Ekonomi Syariah