Saya Abdul Aziz Dengan Nim 191410016 Mahasiswa Semester 5 Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Adapun saham ada dua macam, yaitu saham syariah dan saham bukan syariah. Setiap saham memiliki kegiatan usaha dan tujuan yang berbeda. Karena saham syariah lebih mengutamakan kehalalannya dan menjauhi kata riba. Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulamanm Indonesia (DSN-MUI) yang disahkan oleh Bapepan dan LK berlawanan secara jenis kegiatan usaha tapi mengutamakan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan penjelasan diatas timbul pemikiran dari fiqh bahwa saham merupakan saham yang berbentuk Islami atau dalam pengertian lain adalah memiliki ciri khusus yaitu, berupa saham, dan semua kegiatan usahanya bersifat halal.
Sedangkan saham konvensional merupakan sahan atau seluruh kegiatan usahanya memikirkan keuntungan saja, tidak memikirkan haram atau tidaknya. Misalnya, terdaftarnya perusahaan secara berlaku.
Artikel Ini dibuat sebagaimana untuk tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Pasar Modal Syariah , dengan Dosen pengampu Dr. H Syaeful Bahri S.Ag, M.M
*QUOTE of the Day*
# Jika engkau TAK mungkin MEMBERI, janganlah MENGAMBIL.
#Jika engkau terlalu SULIT untuk MENGASIHI, setidaknya JANGAN MEMBENCI.
# Jika engkau TAK dapat MENGHIBUR orang lain, setidaknya JANGAN BIKIN SEDIH*
# Jika engkau TAK bisa MEMUJI setidaknya JANGAN MENGHUJAT.
#Jika engkau TAK dapat MENGHARGAI, JANGAN MENGHINA*
# *Dr.H.SyaefulBahri* #