Dikutip dari kantor berita nasional Antaranews.com, Badan Pusat Statistik (BPS), melalui Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Setianto mengatakan tahun 2022 sudah tidak ada lagi provinsi di indonesia berstatus Indeks pembangunan manusia/Human Development Index (IPM/HDI) dengan kategori RENDAH atau dibawah angka 60. Provinsi Papua IPM-nya 61,39 naik kelas menjadi provinsi dengan status IPM SEDANG bersama tujuh provinsi lainnya.
Provinsi dengan capaian IPM tertinggi adalah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta masing-masing 81,65 dan 80,64. Kedua provinsi masuk kategori IPM SANGAT TINGGI. Sedangkan 23 provinsi lainnya masuk kategori IPM TINGGI.
Apakah itu IPM?
Dikutip dari World Population Review, IPM atau HDI adalah ukuran yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan digunakan untuk mengukur pencapaian rata-rata suatu negara dalam tiga dimensi dasar pembangunan manusia: usia hidup (kesehatan), pengetahuan (pendidikan) dan dan standar hidup layak (ekonomi).
HDI/IPM pertama kali diluncurkan oleh PBB pada tahun 1990 dan dirilis setiap tahun. Nilai IPM ditentukan dengan menggabungkan skor suatu negara dalam berbagai macam indikator termasuk usia harapan hidup, tingkat melek huruf, akses penduduk pedesaan ke listrik., pendapatan per kapita, Indeks kemiskinan, ketimpangan pendapatan, ketersediaan internet dan banyak lagi. Indikator indikator ini disusun menjadi angka antara 0 sampai 1,0 dengan 1,0 sebagai yang tertinggi. IPM dibagi menjadi empat tingkatan: IPM SANGAT TINGGI (0, 8 - 1,0), IPM TINGGI (0,7-0,79), IPM SEDANG (0,55-0,7) dan IPM RENDAH (dibawah 0,55).
Tujuan Penyusunan IPM
IPM digunakan untuk mengklasifikasikan apakah sebuah negara termasuk negara maju, negara berkembang atau negara kurang berkembang (terbelakang) .
Negara maju umumnya memiliki IPM diatas 0,8 (SANGAT TINGGI). Negara-negara ini memiliki pemerintahan yang stabil, pendidikan dan perawatan kesehatan terjangkau yang tersebar luas, harapan hidup yang tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang kuat. Negara berkembang memiliki IPM 0,55-0,79 (SEDANG-TINGGI) dan negara terbelakang memiliki IPM kurang dari 0,55 (RENDAH). Negara dengan kategori ini menghadapi pemerintahan yang tidak stabil, kemiskinan yang meluas, kurangnya akses kesehatan dan pendidikan yang buruk. Selain itu negara-negara ini memiliki pendapatan dan harapan hidup yang rendah serta tingkat kelahiran yang tinggi. Tujuan mendasar dari penyusunan IPM adalah untuk membantu PBB menentukan negara mana yang membutuhkan bantuan, terutama negara kurang berkembang atau terbelakang.