Lihat ke Halaman Asli

Abdul Rojak

Membaca adalah hiburan, menulis adalah pelepasan ide dan gagasan

Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di hutan, saat pohon sudah cukup umur, dari karakterisitik ketinggian dan ketebalan batang, maka sebuah pohon dapat dan boleh ditebang untuk keperluan ekonomis. Untuk kasus seperti ini tebang pilih wajib dan harus ditaati, agar kelangsungan ekosistem terjaga dengan seimbang. Namun untuk kasus hukum, Penegakkan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, ini adalah penjabaran dari UUD 1945 bahwa setiap warga negara di mata hukum sama. Yang bersalah harus di hukum, siapapun orangnya, apapun jabatannya. * Penulis adalah Guru Sejarah SMA Avicenna Cinere




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline