Dalam Kompas hari ini (26/03/2015), Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria menyampaikan bahwa dalam laporan kajian kebijakan pendidikan OECD menekankan tiga hal; meningkatkan kualitas, akses, serta efektivitas dan efisiensi." Untuk efiseinsi, penggunaan 20 persen anggaran fungsi pendidikan dari APBN ( Anggaean Pendapatan dan Belanja Negara ) mesti tepat sasaran dan setiap rupiah digunakan bagi pendidikan".
Pendidikan tidak hanya satuan pendidikan baik formal, non formal dan informal dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Satuan-satuan Pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih bisa memperoleh anggaran dari APBD I & II.
Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama terdapat jalur Formal, non formal dan informal. Pada jalur Formal, seperti ; Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) dan Madrasah Aliyah (MA) telah memperoleh pendanaan yang cukup memadai namun masih bersifat sentralistik ( Hanya APBN ). Dan untuk Raudhatul Athfal, belum dapat terakomodir semua.
Selain Madrasah, Kemenag juga memiliki Pesantren, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah ( Madin ), Taman Pendidikan al Qur'an ( TPQ ) dalam Islam, Pasraman dan Pesantian (Hindhu), Pabajja Samaneera (Budha), dan Shuyuan ( Kong Hu chu ). Mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Lembaga dan para pendidiknya belum dapat menikmati 20% dari anggaran untuk fungsi pendidikan secara kontinue.
Tanggung jawab mereka juga besar dalam rangka menanamkan pemahaman keagamaan dan akhlakul karimah ( moral bangsa ). Merekalah yang telah menanamkan karakter bangsa, dari orang tua ( Majelis Taklim ), anak-anak dan remaja ( TPQ, Madin dan Pesantren ), juga untuk satuan pendidikan keagamaan dari Agama lainnya.
Kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas, akses dan efiseinsi anggaran untuk pendidikan perlu ditingkatkan. Kementerian Dalam Negeri harus mau memberikan support kepada Pemerintah Daerah untuk penganggaran pada semua jenis dan jenjang pendidikan baik yang berada di bawah Kemendikbdu maupun Kemenag.
Sehingga membicarakan proporsional anggaran untuk pendidikan tidak hanya melihat Kemendikbud dan Kemenag ( Desentralistik dan Sentralistik ), melainkan dalam rangka meningkatkan kemampuan anak bangsa untuk berkompetisi dalam kancah global dengan tidak meninggalkan moralitas agama dan budaya bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H