Lihat ke Halaman Asli

Menakar Polemik Sengketa Lahan di Lampung

Diperbarui: 2 November 2018   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggota Dewan Perwakilan Daerah berfungsi sebagai senator dan dipilih dari pemilihan umum  yang mana setiap anggota DPD RI itu mewakili daerahnya masing-masing. Dikutip dari website resmi DPD.go.id, fungsi, tugas dan wewenang DPD RI adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR RI, tetapi tidak sampai pada pengesahan dan pengambilan keputusan. Tentu dar situ kita pasti tau mengenai tugas dan wewenang dari DPD RI. Berbeda dengan salah satu Anggota DPD RI dari Lampung, apa yang dilakukanya keluar dari tugas utamanya sebagai angota DPD RI. 

Anggota DPD RI asal Lampung yang bernama Andi Surya tersebut menyalahi aturan dengan melakukan provokasi terhadap masyarakat yang tingal di daerah pingiran rel. Seperti yang kita ketahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan resmi milik negara yang mana pengelolaannya diserahkan kepada salah satu perusahaan BUMN.

Provokasi yang dilakukan Andi Surya selaku Anggota DPD RI asal Lampung tersebut dinilai keluar batas, selain melarang masyarakat untuk membayar sewa kepada perusahaan BUMN tersebut, senator asal Lampung itu juga memelesetkan aturan-aturan yang ada. Sehingga membuat masyarakat semakin tidak menaati aturan.

Dengan menjanjikan masyarakat yang sebelumnya membayar sewa kepada PT. KAI (persero) itu dapat memiliki lahan tersebut. Apa lagi Andi Surya menyampaikan masyarakat dapat memiliki lahan milik KAI yang mana lahan itu lebih dari 6 meter sisi rel. dengan begitu tentunya senator asal Lampung tersebut sudah menyelewengkan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPD RI. 

Ditambah Andi Surya juga memanfaatkan masyarakat tersebut untuk melakukan kampanye dalam rangka pencalonannya menjadi DPD RI yang ke dua yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 nanti. baca juga :  Tanah Negara Kini jadi Ajang Politik Kotor dengan Modus

Dikutip dari LampungPro.com Andi Surya menyampaikan bahwa tanah milik PT. KAI (Persero) hanya 6 meter kiri dan kanan rel saja, padahal dalam UU Perkeretaapian No. 23 tahun 2007 tersebut tidak menunjukan kepemilikan lahan melainkan ruang manfaat jalan kereta api, yang mana lahan tersebut disediakan untuk dimanfaatkan sepenuhnya untuk operasional dan keselamatan perjalanan kereta api. Dengan begitu tentunya Andi Surya telah memelesetkan aturan yang ada.

Akibat perbuatan Andi Surya tersebut tentunya perusahaan BUMN tersebut memiliki kerugian yang tidak sedikit. Aset-aset berupa lahan milik PT. KAI (Persero) itu sebagian besar adalah hasil nasionalisasi dari pemerintahan Belanda. Dengan membayarkan ganti rugi tentunya semua aset milik perusahaan kereta api Belanda tersebut menjadi milik pemerintahan RI. Yang mana lahan tersebut dapat dibuktikan dengan Grondkaart

Grondkaart tersebut digunakan untuk membedakan antara tanah milik warga dengan tanah milik negara yang telah diganti rugi. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh perumka yang mana saat ini telah berubah namanya menjadi PT. KAI (Persero). dalam surat tersebut juga berisikan perintah untuk pelepasan hak tersebut hanya bisa dilakukan dengan izin dari Kementerian keuangan.  baca juga : Yuk, Cari Tahu Apa Itu Grondkaart

Sementara menurut Eks Sekjen BPN, Noor Marzuki menyampaikan bahwa Grondkaart tersebut dapat menjadi dasar untuk menerbitkan sertipikat dari BPN, karena dalam Grondkaart tersebut warkah-warkah tanahnya jelas. baca juga :  Noor Marzuki: Grondkaart Bukti Kepemilikan Lahan

Dari aturan sudah jelas bahwa aset-aset milik PT. KAI (persero) tersebut tidak dapat dipindah tangankan, tentunya pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Andi Surya selama ini mengingkari kebenaran sejaran dan aturan yang ada di negara kita. Sehingga perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang senator, apa lagi dengan cara provokasi dan premanisme yang digunakan oleh Anggota DPD RI tersebut. Seperti salah satu media masa (Tribun Lampung) pernah menajadi korban amukan dari masa Andi Surya akibat meluruskan pernyataan yang benar dan menentang kesalahan dari Andi .

Dari kejadian tersebut sama saja media Lampung telah dikuasai oleh anggota DPD RI sehingga tidak ada yang berani memberitakan kebenaran ilmu dan sejarah yang ada di Indonesia, pastinya semua media akan takut kantornya di serbu masyarakat yang mana mereka menggunakan kata-kata kotor dan kasar dalam melakukan ancaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline