Di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan selalu menjadi permasalahan nasional yang tak kunjung selesai. Hampir setiap tahun, terutama saat-saat musim kemarau, kebakaran selalu terjadi terutama di lahan rawa. Akhir-akhir ini banyaknya kejadian kebakaran lahan di Wilayah Ogan Ilir, yakni Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Pemulutan, dan Pemulutan Barat. Besarnya api yang terjadi di wilayah Ogan Ilir membuat para petugas sulit dalam memadamkan api.
Banyaknya praduga bermunculan mengenai penyebab dari kebakaran ini. Salah satunya Kepala BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat pada Senin (21/08/23) mengatakan dugaan bahwa kebakaran lahan yang terjadi di sekitar tol Palembang-Indralaya disebabkan adanya pembuangan puntung api rokok. Lalu, menurut Ansori selaku Kepala BPBD Sumatera Selatan pada Rabu (19/09/23) mengatakan dugaan bahwa kebakaran lahan yang terjadi disebabkan kesengajaan oleh seseorang karena adanya bukti alat bakar berupa ban bekas dan bensin yang semakin memperkuat dugaan.
Menurut Edi Rahmat pada Jumat (22/09/2023), Wilayah Ogan Ilir yang terbakar sudah mencapai 400 hektar. Terjadinya kebakaran tidak kian padam dikarenakan kencangnya angin yang membakar lahan sehingga api masih sulit untuk dipadamkan selain itu sulitnya akses sumber air pada wilayah tersebut padahal tim satgas telah diturunkan untuk memadamkan kobaran api.
Kebakaran lahan besar-besaran ini sudah pasti memberikan dampak kepada masyarakat maupun lingkungan yang berada pada wilayah tersebut. Bagi masyarakat, asap dari kebakaran ini dapat mengganggu sistem pernafasan sehingga menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan. Jarak pandang para pengendara yang melintas di sekitar tol Palembang-Indralaya maupun jalan lintas Sumatera pun terganggu. Terlebih lagi pada saat pagi hari dimana kabut asap terlalu tebal akibat pembakaran yang terjadi di malam hari. Sedangkan bagi lingkungan, cuaca panas kian meningkat setiap harinya.
Maka, diperlukannya upaya dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan melakukan pembakaran terkendali apabila ingin membuka lahan, mengajak masyarakat untuk menggunakan masker, membuat papan peringatan bahaya kebakaran juga peringatan hukum apabila membakar secara sengaja, dan segera melapor kepada petugas terdekat atau melalui aplikasi Sistem Operasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu (SONGKET) apabila ditemukan titik api.
Penulis:
- Ananta Melianti
- Calista Putri Amadea
- Nur Fadhilah Deviany
- Silvi Aulia Rahmah
- Tiara Hanyyah Idrus
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H