Sejak beberapa hari lalu rakyat Indonesia seolah dijejali informasi ditahannya Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jabar, karena kasuspenganiayaannya terhadap anak di bawah umur. Video penganiayaan yang cukup menyayathati pun viral di medsos.
Di waktu yang bersamaan, muncul narasi bahwa HabibBahar adalah korban kriminalisasi aparat kepolisian. Lantas narasikriminalisasi ulama digaungkan.
Saya tegaskan maksud tulisan ini bukanlah untukmendiskreditkan para habib, seseorang yang memiliki nasab atau garis keturunanNabi Muhammad SAW secara langsung, atau yang akrab kita dengar cucu Rasul.
Saya pun sangat menganggumi Habib Umar bin Hafidz, guru muliayang memiliki ponpes di Hadramaut, Yaman, tempat di mana para sesepuh Habib belajar agama Islam sebelum mensyiarkannya di Indonesia. Dalam beberapakesempatan Habib Umar berkunjung ke Cairo, saya pun tidak melewatkan kesempatanuntuk mendengarkan langsung ceramahnya.
Hingga kini, saya pun rutin mendengarkan ceramah HabibJindan, salah satu murid kesayangan Habib Umar di Indonesia. Baik Habib Umardan Habib Jindan, saat ceramah sungguh hati saya menjadi damai.
Dua hal yangbeliau tegaskan, "Rasulullah tidak pernah berdakwah dengan cara mencaciterhadap sesama makhluk. Rasul berdakwah dengan santun, bahkan terhadap nonmuslim Rasul tidak pernah berkata kasar. Bila ada yang mengaku mencontoh Rasulnamun berkata kasar dan mencaci maki, maka mereka sebenarnya tidak mengetahuiajaran Rasulnya".
Mengapa saya menyebut Ahok? Tentu kita masih ingat, hinggasaat ini Ahok mantan Gubernur DKI mendekam di penjara akibat ucapannya yangdinilai menista agama.
Walaupun sudah berkekuatan hukum tetap, semua orangtahu, bahkan para pemuka ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dll menilaiproses hukum Ahok sangat terkait dengan hal yang sifatnya politis.
Kasus Ahok saat itu berhembus bertepatan dengan Pilkada DKIdi mana saat itu ia maju sebagai calon petahana. Ia pun kalah. Namun, apakah Ahok bersama para pendukungnya saat itu bisa teriak bahwa dirinya dikriminalisasi menggunakan sentimen agama? Tentu tidak bisa.
Bandingkan dengan situasi saat ini, Habib Bahar bin Smith,saat tindakannya sudah jelas melanggar hukum yang berlaku di republik ini(Pasal 351 KUHP) dengan barang bukti yang sudah jelas, yaitu melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak di bawah umur, apa yang dikatakan oleh ia dan pendukungnya? Ya, mereka mengatakan tengah dikriminalisasi, regime yang memang hobi kriminalisasi ulama.
Apakah setiap orang yang memiliki gelar Habib lantas bebasbisa berlaku melanggar hukum? Andai Ahok seorang Habib, apakah kira-kira hanyadengan ucapannya saat itu di Kepulauan Seribu (yang memang masih multitafsir)ia akan dipenjara?