Lihat ke Halaman Asli

Abd Samad

Mahasiswa UINSI Samarinda

Kebijakan Pemerintah dalam Melindungi Hutan Konservasi Terhadap Illegal Logging bagi Keberlangsungan Mahkluk Hidup dan Kelestarian Alam di Indonesia

Diperbarui: 30 Mei 2023   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: detik.com

Oleh: Eval Frayoga

(Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)

Definisi Hutan Konservasi dan Fungsinya 

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Jenis hutan ini cenderung terbentuk dari hutan alam iyang memiliki berbagai macam jenis tanaman. Keanekaragaman jenis tanaman yang tinggi akan membantu hutan tetap menjaga keseimbangan ekologinya.

Kawasan hutan konservasi merujuk kepada suatu kawasan yang dilindungi. Tujuan dan fungsi hutan konservasi yaitu: 

Fungsi hutan konservasi sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati dan sistem penyangga kehidupan di dalamnya. Pasal 1 angka 9 UU 41/1999 menyatakan bahwa Hutan Konservasi adalah “kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.” Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU 41/1999 dikatakan bahwa hutan konservasi terdiri atas:  

1. kawasan hutan suaka alam 

2. kawasan hutan pelestarian alam; dan  

3. taman buru.  

Adapun yang dimaksud dengan kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga sistem kehidupan (Pasal 1 angka 10 UU 41/1999). Sementara itu, yang dimaksud dengan kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 angka 11 UU 41/1999).   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline