Lihat ke Halaman Asli

Abdul Rozak

Menjadi Manusia yang memanusiakan

Menyoal Pemalsuan Gelar Profesor

Diperbarui: 1 April 2022   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apakah Gelar Profesor Pak Musni Umar yang merupakan rektor univ. ibn chaldun, asli atau abal abal tentu perlu ada penelitian/penyidikan lebih lanjut. Dia berencana melaporkan balik Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH.

https://pddikti.kemdikbud.go.id/ -> Cara Cek riwayat Pendidikan & gelar.

https://scholar.google.com/ -> Cara cek Publikasi/karya Ilmiah.

Lihat bagaimana seseorang ngobrol, berargumentasi, mengeluarkan pendapat -> Cara cek ciri/karakter akademisi.

Saya cek website pengukuhan Profesor :

https://musniumar.wordpress.com/2016/12/25/pidato-pengukuhan-prof-dr-musni-umar-sh-m-si-ph-d-menjadi-guru-besar-sosiologi-bertajuk-rakyat-kita/ (Judulnya terlalu singkat & Rujukan cuman web site yang kurang kredibel).

Syarat mjd Profesor menurut Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013 : sdh s3, mjd dosen 10 tahun, publikasi karya ilmiah. + nilai kum 850.

  

Kalau menurut Mazdjo Pray dlm chanel YouTube 2045 Tv, kasus Musni Umar Ibarat pasangan yang digrebek di hotel ngaku pasangan suami istri ketika diminta buku nikah/kartu nikah tidak punya karena nikah sirri. Hal itu tak merugikan orang lain justru menguntungkan pengusaha hotel.

Jika memang Benar melakukan pemalsuan, Kasus Musni Umar merupakan bentuk pelecehan/tidak menghormati orang yang susah payah mendapatkan gelar Profesor dengan berbagai syarat yang tidak mudah, dengan jalan terjal yang harus dilewati, dengan pengorbanan waktu, tenaga dan materi. Atau dalam HKI (hak kekayaan intelektual) seperti melakukan pembajakan karya seseorang baik dalam bentuk cetak spt buku atau digital spt film.

Ada lagi kasus Hadi yang di wawancara Anji penyanyi juga mengaku Profesor. Silahkan mengaku apapun Profesor, polisi, densus, tentara, orang kaya, dll. tapi syaratnya cuman satu : ada bukti konkrit/asli. Just Prove it.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline