Otoritas dapat dipahami sebagai kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengontrol orang lain.
Otoritas kepemimpinan menurut Max Weber ada tiga. Ketiganya terdiri atas Otoritas Tradisional (diwariskan), Otoritas kharismatik (hanya satu) dan Otoritas Legal-Rasional (digantikan oleh yang berkapasitas).
Kemarin sewaktu kuliah Hukum Islam & Teori Sosial Prof. Euis menjelaskan bahwa dalam otoritas Hukum keluarga Islam (The Guardian of Islamic Family law) terjadi split/pecah otoritas antara hakim PA (Pengadilan Agama) dengan Tokoh agama. Dalam Prakteknya masyarakat lebih cenderung kepada Tokoh agama karena dekat dengan kehidupan mereka sehari hari dibandingkan Hakim PA yang jauh dari lingkungan & sering rollingan Hakim.
Hakim PA dalam teori Webber masuk kategori Otoritas Legal-Rasional yaitu suatu otoritas yang bisa digantikan oleh pihak lain yang mempunyai kapabilitas & kapasitas. Sedangkan Tokoh agama masuk kategori otoritas Karismatik ketika Orang yang berkharisma itu sudah tidak ada otoritas juga hilang atau bisa otoritas tradisional yaitu diturunkan dari leluhur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H