Lihat ke Halaman Asli

Abdul Rozak

Menjadi Manusia yang memanusiakan

Rame-Rame Suara Toa Adzan

Diperbarui: 25 Februari 2022   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ihwal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, terjadi pro kontra. Saya sendiri sebagai muslim terhadap aturan ini termasuk yang pro, bukan karena yang bikin peraturan adalah satu Ormas tapi karena memang aturan itu perlu muncul (aturan terkait kenalpot brombong dan implementasi dilain artikel).  Implementasi aturan ini melihat kondisi masyarakat, bila masyarakat sekitar agamanya heterogen dgn aktivitas padat merasa terganggu ya aturan ini berlaku dan sebaliknya (jangan digeneralisasi). 

Adzan sebagai syiar Islam memang harus! cuman dalam pelaksanaan memang harus diatur supaya umat lain juga tidak terganggu (baca : tasamuh/toleransi). Kegiatan keagamaan lain seperti pengajian, khataman, qasidah, dll (selain adzan), diatur dengan memakai speaker dalam saja itu sudah tepat saya kira. Hal ini -/+ sama dengan di Korea Selatan (kalau korut saya tidak tau) & Arab Saudi.

Sejarah adzan untuk panggilan & petunjuk waktu sholat : ada yang mengusulkan lonceng, terompet, sinyal api di menara, Hingga Sayyidina Umur mengusulkan lafadz adzan. Hukum adzan adl Sunnah. Fungsi adzan sebagai panggilan & pengingat sholatpun bisa di beri alternatif oleh aplikasi hp. Apalagi ketika orang yang kerjanya diruang kedap suara, aplikasi hp bisa menjadi pengingat waktu sholat ketika suara toa masjid terhalangi oleh dinding kedap suara.

Jadi inget zaman saya SD sekitar tahun 2004 ada cerita keajaiban adzan yang terdengar di ruang hampa oleh astronot Neil Armstrong. Namanya cerita keajaiban meskipun dalam sains dikatakan bahwa suara hanya dapat merambat melalui medium (tidak bisa terdengar dalam ruangan hampa) ya terserah, Jadi sampean percaya monggo tidak juga ndak apa2.

Sedangkan dari analisis hukum sekilas sudah sesuai dengan pasal 28j ayat 1 UUD 1945 (dalam kajian metode interpretasi Sudikno, penemuan hukum, univ. Atma Jaya Yogyakarta/2010 : masuk kategori interpretasi sistematis).

Akhir artikel saya tutup dengan anekdot rule of three-nya Gus Dur ttg 3 Tokoh berasal dari agama Islam, Kristen, dan Budha yang merasa paling dekat dengan Tuhan. 

Budha : panggil Tuhan dengan "Om"

Kristen :  panggil Tuhan dengan "Bapa"

Islam : "boro-boro dekat justru agama saya malah paling jauh sendiri dengan Tuhan. Lah gimana tidak, wong kalau di agama saya itu kalau memanggil Tuhan saja harus memakai Toa,” kelakar Gus Dur. Al Fatihah untuk Beliau




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline