Lihat ke Halaman Asli

Secercah Cahaya Kemajuan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Diperbarui: 1 Maret 2017   06:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kegiatan investasi merupakan suatu kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan dapat mendatangkan sebuah probabilitas manfaat bagi orang lain. Dimana dalam Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja Sebagai upaya untuk mengimplementasikan seruan tersebut dibutuhkan sebuah sarana yakni lembaga untuk berinvetasi. 

Salam satu contoh berivestasi ialah dengan menanamkan modalnya pada pasar modal syariah Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syari’ah dimulai sejak munculnya insturumen pasar modal yang menggunakan prinsip syari’ah yang berbentuk reksadana syari’ah. Usaha ini baru bisa terlaksana pada tanggal 14 Maret 2003 dengan dibuka secara resmi pasar modal Syari’ah oleh Menteri Keuangan Boediono dan didampingi oleh Ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari Majelis Ulama Indonesia dan wakil dari Dewan Syari’ah Nasional serta Direksi Perusahaan Efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi profesi di pasar Indonesia. 

Peresmian pasar modal syari’ah ini menjadi sangat penting sebab Bapepam menetapkan pasar modal syari’ah dijadikan prioritas kerja lima tahun ke depan sebagaimana dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia tahun 2005-2009. Dengan program ini pengembangan Pasar Modal Syari’ah memiliki arah yang jelas dan semakin membaik. Pasar modal menjadi salah satu wadah investasi dengan memperjualbelikan surat-surat berharga jangka panjang, dalam bentuk utang maupun modal. 

Banyak industri dan perusahaan menggunakan instrumen pasar modal sebagai media menyerap investasi untuk memperkuat posisi keuangan dalam negara. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menyebutkan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 

Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang smaa, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. 

Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal. Prospek pasar modal syariah dinilai akan lebih baik dibandingkan tahun lalu. Besarnya perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pasar modal syariah, terutama melalui deregulasi maupun pembuatan regulasi baru, diperkirakan akan memberikan dorongan positif. Hal ini akan menjadi secercah cahaya bagi pasar modal syariah dalam menggapai eksistensinya dalam kehidupan ekonomi. 

Tentunya banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh semua kalangan baik kalangan masyarakat kecil maupun menengah keatas. Dan perkembangan ini semoga tidak hanya berkembang dan membaik pada tahun ini saja, akan tetapi juga harus tetap dipertahankan hingga ditengah moderenitas dan globalisasinya kehidupan sekarang ini, sehingga tidak lagi menyusahkan dan menyengsarakan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline