Lihat ke Halaman Asli

Mengimplementasikan Etika Konsumen dalam Konsumsi Nasional

Diperbarui: 11 Oktober 2016   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

blaw-binus6.blogspot.com

Berbicara tentang konsumsi dalam ekonomi islam konsumsi memiliki kesamaan pengertian dengan pengertian konsumsi dalam konvensional. Akan tetapi dalam setiap yang melingkupinya berbeda. Karena dalam ekonomi islam mempunyai perspektif sendiri dalam masalah konsumsi. Yakni, dalam tujuan pencapaian tujuan konsumsi harus selalu berada dalam pedoman kaidah-kaidah syariah islamiyah.

Konsumsi mempunyai peranan penting dalam aktifitas perekonomian. Karena, tidak ada kehidupan bagi manusia yang terlepas dari kebutuhan terhadap konsumsi, dalam pengertian secara garis besar bahwa, konsumsi merupakan kehidupan bagi manusia. Sebab, dengan mengabaikan konsumsi berarti pula juga mengabaikan kehidupan dan penegakan manusia terhadap tugas-tugasnya. Dalam islam menjadi tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana prasarana dalam meningkatkan kualitas nilai ibadah dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Oleh karena itu, yang menjadikan semakin jauhnya perbedaan antara konsumen muslim dengan konsumen non muslim.

Seperti yang disebutkan diatas bahwa adanya konsumsi tentunya ada orang yang mengkonsumsi yang dalam kata lain disebut dengan konsumen. Para konsumen didalam mengkonsumsi suatu barang perlu memperhatikan sifat-sifat atau norma etika konsumen yang harus dilakukan, seperti apa yang dijelaskan dibawah ini.

  • Mebelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhkan dari sifat kikir
  • Allah Swt, memberikan limpahan nikmat berupa harta kepada manusia bukan hanya untuk disimpan dan dijadikan infestasi semata. aKan tetapi harus digunakan pula sebagai kemaslahatan manusia itu sendiri dan juga dijadikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. Oleh karenanya, dilarang keras dalam islam untuk menimbun harta sedang memanfaatkannya adalah merupakan kewajiban.
  • Tidak melakukan kemubadziran
  • Sebagai seorang muslim yang mengetahui dan mempercayai kebenaran tuhan didalam membelanjakan hartanya untuk konsumsi atau kebutuhan harus kepada yang bermanfaat dan tidak berlebihan atau mubadzir. Karena Allah Swt, tidak menyukai hal itu bahkan didalam al-quran  allah telah menyatakan dengan tegas bahwa allah telah melarang perilaku tersebut.
  • Kemewahan dan boros hanya akan menenggelamkan diri pada jurang kenikmatan yang sesat yakni yang telah melenceng dalam aturan al-quran, dan hal ini sangat ditentang oleh islam. Sikap ini selain akan merusak pribadi-pribadi manusia juga efek sampingnya adalah akan merusak tatanan  tatanan kesejahteraan Negara
  • Kemewahan dan pemborosan seringkali menenggelamkan kesibukan manusia dalam memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut saja. Sehingga tidak jarang manusia yang mulai lupa akan norma dan etika yang ada dan diajarkan dalam islam, dan lebih parahnya lagi hingga membuat mereka lupa dan menjauhkan diri dari ibadah kepada Allah Swt.
  • Kesederhanaan
  • Didalam memanfaatkan konsumsi manusia harus sesederhana mungkin, artinya didalam untuk memenuhi kebutahan manusia tidak boleh berlebihan , berpesta fora dan  lain macam sebagainya. Karena menghemat itu merupakan sikap terpuji didalam menjaga kemaslahatan masyrakat luas.
  • kehalalan dan keharaman
  • Sebagai konsumen muslimdilarang mengkonsumsi barang atau jasa yang penggunaanya dilarang atau diharamkan oleh agama. Artinya status kehalalan dan keharaman yang terletak pada suatu barang atau jasa harus selalu diperhatikan.
  • Kemaslahatan
  • Maksudnya dalam hal ini para konsumen didalam mengkonsumsi atau menggunakan sesuatu harus pula memperhatikan  tingkat kemaslahatan atau kenyaman bersama dengan lingkungan sekitar yakni sekiranya didalam mengkonsumsinya tidak menimbulkan kemudharatan kepada orang lain.

Dengan adanya poin poin penting diatas diaharapkan bagi konsumen muslim didalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa haruslah memperhatikan hal-hal diatas. Oleh karena itu dengan demikian jika sudah melaksanakan apa yang sudah diatur diatas maka dampak positif atau manfaatnya akan sangat bermanfaat bagi kehidupan kemajuan dan perkembangan perekonomian indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline