Lihat ke Halaman Asli

Abdul Qayyuum

Mahasiswa IAIN Kudus

Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah: Prinsip, Implementasi, dan Studi Kasus

Diperbarui: 17 Desember 2024   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akad ijarah merupakan salah satu akad yang banyak digunakan dalam Perbankan Syariah untuk mendukung berbagai transaksi yang berorientasi pada sewa-menyewa atau jasa. Dalam terminologi fiqh Islam, ijarah berarti memberikan manfaat tertentu kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran atau kompensasi. Konsep ini memiliki akar yang kuat dalam hukum Islam dan diaplikasikan dengan adaptasi tertentu dalam sistem perbankan syariah modern. 

Pengertian Akad Ijarah dan Prinsip Syariah

Secara harfiah, ijarah berarti "upah" atau "sewa," sementara dalam konteks hukum Islam, akad ijarah adalah perjanjian antara dua pihak, di mana pihak pertama menyewakan barang atau jasanya kepada pihak kedua untuk jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah disepakati. Dalam perbankan syariah, akad ini dapat digunakan untuk pembiayaan aset atau jasa yang tidak memungkinkan adanya kepemilikan langsung dalam transaksi, misalnya pembiayaan alat berat, kendaraan, properti, atau bahkan pendidikan.

Prinsip dasar akad ijarah meliputi:

1.Objek akad

 Objek ijarah harus halal, jelas manfaatnya, dan dapat diserahkan kepada penyewa (musta'jir).

2.Kesepakatan harga

Besaran pembayaran harus disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya unsur gharar (ketidakpastian).

3.Jangka waktu

Durasi akad ijarah harus jelas dan tercantum dalam kontrak.

4.Kondisi barang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline