Akad ijarah merupakan salah satu akad yang banyak digunakan dalam Perbankan Syariah untuk mendukung berbagai transaksi yang berorientasi pada sewa-menyewa atau jasa. Dalam terminologi fiqh Islam, ijarah berarti memberikan manfaat tertentu kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran atau kompensasi. Konsep ini memiliki akar yang kuat dalam hukum Islam dan diaplikasikan dengan adaptasi tertentu dalam sistem perbankan syariah modern.
Pengertian Akad Ijarah dan Prinsip Syariah
Secara harfiah, ijarah berarti "upah" atau "sewa," sementara dalam konteks hukum Islam, akad ijarah adalah perjanjian antara dua pihak, di mana pihak pertama menyewakan barang atau jasanya kepada pihak kedua untuk jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah disepakati. Dalam perbankan syariah, akad ini dapat digunakan untuk pembiayaan aset atau jasa yang tidak memungkinkan adanya kepemilikan langsung dalam transaksi, misalnya pembiayaan alat berat, kendaraan, properti, atau bahkan pendidikan.
Prinsip dasar akad ijarah meliputi:
1.Objek akad
Objek ijarah harus halal, jelas manfaatnya, dan dapat diserahkan kepada penyewa (musta'jir).
2.Kesepakatan harga
Besaran pembayaran harus disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya unsur gharar (ketidakpastian).
3.Jangka waktu
Durasi akad ijarah harus jelas dan tercantum dalam kontrak.
4.Kondisi barang