Lihat ke Halaman Asli

Tinjauan tentang Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dalam Kaitannya dengan Pemenuhan Maqashid Syariah

Diperbarui: 14 Februari 2017   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam/khalifah) adalah bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya). Sehingga pemimpin dalam suatu negara wajib melindungi rakyatnya dan memberikan jaminan kepada rakyatnya. Dalam islam jaminan sosial merupakan bentuk jaminan atau bantuan yang diterima oleh masyarakat yang tidak mampu dari yang bercukupan, saling tolong menolong. Salah satu nama-nama Allah atau 99 asmaul husna yaitu Al Wahhab ( Maha Pemberi) dalam hubungannya pada ekonomi dan masyarakat adalah membangun sistem jaminan sosial yang tangguh, pelayanan pendidikan, dan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.

Undang-Undang tentang sistem jaminan sosial menyebutkan bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial merupakan sistem asuransi sosial yang merupakan mekanisme pengumpulan iuran yang bersifat wajib dari peserta.  Jaminan sosial di Indonesia berada dalam wewenang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),  terdapat dua program yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketanagakerjaan yang baru diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013, pelaksanaan BPJS kesehatan baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2014.

Tujuan adanya BPJS kesehatan adalah untuk memberikan jaminan berupa kesehatan kepada masyarakat agar memperoleh kemudahan dalam berobat. Dalam syariat islam tujuan dalam mencapai kehidupan yang lebih baik dan layak disebut dengan Maqashid Syariah yaitu bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Jaminan sosial BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya.

Menurut data BPJS sampai bulan Maret 2016 jumlah peserta BPJS kesehatan mencapai 164.087.566 dari jumlah penduduk Indonesia 249,9 juta jiwa. Jumlah tersebut merupakan angka yang cukup besar, dan pemerintah Indonesia rencananya akan menerapkan bahwa semua warga negara Indonesia sudah terdaftar dalam BPJS pada tahun 2019.

Kebijakan pemerintah tentang jaminan sosial merupakan salah satu kewajiban negara dalam melindungi rakyat. Jaminan sosial BPJS kesehatan jika dilihat dari maqashid syariah bahwa jaminan tersebut harus memberikan kemaslahatan bagi semua elemen masyarakat, agar masyarakat memiliki kehidupan yang lebih baik dan kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Dalam maqashid syariah ada 5 tujuan yang harus terpenuhi yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kondisi yang ideal dalam memberikan jaminan sosial atau BPJS kesehatan dalam syariat islam adalah terpenuhi semua tujuan dari maqashid syariah bagi semua masyarakat.

Dalam ekonomi islam konsep maslahah maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam ruang lingkup ekonomi konvensional. Konsep maslahah dalam ekonomi islam adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di bumi ini. Dikaitkan dengan Maqashid Syariah, maka maslahah adalah semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen Maqashid asy-Syariah pada setiap individu. Maslahah dalam maqashid asy-syariah adalah tercapainya kelima elemen yaitu:

1. Hifs al-Din (menjaga agama)
Seorang muslim harus menguatkan keimanannya kepada Allah swt dengan mencari berbagai bentuk ibadah-ibadah yang telah diperintahkanNya. Dan dengan menjaga agama, segala bentuk penyakit dapat terhindar.

2. Hifs al-Nafs (menjaga jiwa)
Menjaga jiwa diartikan sebagai bentuk menjaga kesehatan yang menjauhkan manusia dari segala macam jenis penyakit yang akan berdampak pada kesejahteraan hidupnya. Kebutuhan akan makanan dan minuman sangat dibutuhkan untuk menjaga jiwa dalam kehidupan sangat dibutuhkan agar tetap dala keadaan sehat.

3. Hifs al-Mal (menjaga harta)
Memperoleh harta merupakan salah satu bentuk kebutuhan manusia dalam kehidupan, dengan bekerja maka harta akan didapatkan. Dalam islam, kita diperintahkan untuk memperoleh harta dengan cara yang halal dan tidak mengandung riba, gharar dan maysir. Dengan harta yang kita miliki juga terdapat kewajiban untuk saling tolong menolong sesama manusia.

4. Hifs al-Aql (menjaga akal)
Ilmu merupakan hal yang penting dalam islam, untuk itu islam menganjurkan umatnya untuk menuntut ilmu yang direalisasikan dalam pendidikan. Kebutuhan akan pendidikan merupakan satu hal yang penting karena merupakan bentuk kesuksesan di dunia dan di akhirat. 

5. Hifs al-Nasl (menjagaketurunan)
Pernikahan adalah bentuk dasar bagi kehidupan manusia. Jika kegiatan ini dilanggar dan di abaikan maka eksistensi keturunan akan terancam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline