Lihat ke Halaman Asli

Abdi Yustiawan

Jabatan: Mahasiswa

Rencang Bangun Ekonomi Islam dalam Sistem Adil

Diperbarui: 22 Oktober 2024   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan adalah suatu keadaan dimana terdapat kesamaan perlakuan di mata hukum,kesamaan hak kompensasi,hak hidup secara layak,hak menikmati pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan serta adanya keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Keadilan sering kali diletakkan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan.

•Makna adil diantarannya yaitu:

1.Kebenaran

2.Kejujuran 

3.Keberanian

4.Ketulusan

Macam-macam keadilan di Indonesia diantaranya sebagai berikut:

•Keadilan komutatif,yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang sudah di lakukan.

•Keadilan distributif,yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah di lakukan.

•Keadilan kodrat alam,yaitu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline