Keadilan adalah suatu keadaan dimana terdapat kesamaan perlakuan di mata hukum,kesamaan hak kompensasi,hak hidup secara layak,hak menikmati pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan serta adanya keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Keadilan sering kali diletakkan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan.
•Makna adil diantarannya yaitu:
1.Kebenaran
2.Kejujuran
3.Keberanian
4.Ketulusan
Macam-macam keadilan di Indonesia diantaranya sebagai berikut:
•Keadilan komutatif,yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang sudah di lakukan.
•Keadilan distributif,yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah di lakukan.
•Keadilan kodrat alam,yaitu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.