Lihat ke Halaman Asli

Abdi Nur Alam

MAHASISWA

Mengetahui Pembiayaan Akad Bai'istishna di Bank Syariah

Diperbarui: 1 Juni 2023   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN BAI' ISTISHNA'

Permintaan atau perintah dari seseorang tentang sesuatu yang penting dan bagaimana melakukannya dikenal dengan istilah isilah bai' al-istishna'. Menurut definisi ini, istilah "barang" mengacu pada produk yang dibuat seseorang dengan menggunakan pena. Wahbah Zuhaili isishna' adalah satu jenis produk yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan selama proses produksi; akad digunakan untuk mengidentifikasi fitur produk tertentu dan kemasannya serta produksi produk tersebut.

DASAR HUKUM ISTISHNA'

"Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba" adalah sebuah ayat dari Al-Qur'an. Qs. Al-Baqarah: 275) Berdasarkan ayat ini dan ayat-ayat lainnya, para ulama mengatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah jalal, karena nyata-nyata adalah haramkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
As-Sunnah

"Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menulikan surat kepada raja non-Badui, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raha-raja non-Timur Tengah tidak sudi menerima surat yang tiDAK DISTEMPEL. Maka beliau menyindir memesan agar ia dibuatkan cintin stempel dari bahan perak. Menishkan anas: Alhasil, saya dapat mengidentifikasi putih dalam garis singgung beliau HR.Muslim) Perbuatan Nabi saat ini terdiri dari bukti nyata akad istishna' yaitu akad tersebut di atas.

Al-Ijma' sebagai ulama berpendapat bahwa Islam de facto saat ini didasarkan pada konsensus (ijma) bahwa akad isishna' adalah yang ada dan akan terus ada selama ada sahabat atau ulama yang mengetahuinya. dia. Akibatnya, tidak ada cara untuk membuat kesepakatan.

Kaidah Fiqhiyah Para ulama di tengah hari dan di setiap mazhab fiqh yang disebutkan sebagai bagian dari Islam dapat digunakan untuk risiko kaedah dengan cara sebagai berikut:

Penting untuk dicatat bahwa ini bukan satu-satunya hal yang dapat terjadi, dan setiap dalil yang dipasang pada akhirnya akan gagal.

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI ISTISHNA

Rukun istishna Hanafiyah adalah ijab dan qabul. Akan tetapi menurut jumhur ulama, rukun istishna ada empat, yaitu sebagai berikut:

Aqid terdiri dari orang yang membuat atau menjual barang, Mustashni, orang yang membeli atau menjual barang, dan Ma'qud'alaih, yang terdiri dari hal-hal seperti harga, kualitas, dan kuantitas.
Sighat, ijab, atau qabul? Selain itu, syarat-syarat isishna meliputi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline