Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama (syariat), namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Dalam kehidupan ini, manusia ingin memenuhi berbagai kebutuhannya, begitu juga kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin, Islam telah menetapkan bahwa satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan biologis seeorang yaitu hanya dengan cara pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Al-Qur'an telah menjelaskan bahwa di antara tujuan pernikahan adalah agar pembelai laki-laki dan perempuan mendapatkan kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Inilah hikmah disyari'atkannya pernikahan dalam Islam, selain memperoleh ketenangan dan kedamain, juga dapat menjaga keturunan (hifdzu al-nasli). Islam mensyari'atkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup.
Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Oleh karena itu, dalam artikel ini, penulis mengeksplorasi pengertian nikah, dasar hukum, syarat dan rukun serta hikmah disyariatkannya pernikahan.
B.Pengertian Nikah dan Dasar Hukumnya Lafaz nikah mengandung tiga macam pengertian:
1. Menurut bahasa, nikah adalah al-dhammu atau altadakhul yang artinya berkumpul atau saling memasuki. (A. W. Munawwir, 1997:392,829)
2. Menurut Ahli Usul, nikah berarti:
a. Menurut aslinya berarti setubuh, dan secara majazi (metaphoric) ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dengan wanita. Ini pendapat Ahli Usul Hanafiyah.
b. Ahli Usul Syafi'iyah mengatakan, nikah menurut aslinya ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita. Sedang menurut arti majazi (metaphoric) ialah bersetubuh.
c. Abu Qasim al-Zayyad, Imam Yahya, Ibnu Hazm dan sebagian ahli usul dari sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah mengandung kedua arti sekaligus, yaitu sebagai akad dan setubuh.(Abu al- 'Ainain, 2002:18)
3. Menurut Ahli Fiqh
4. Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan fuqaha, antara lain sebagai berikut: (Abdurrahman al-Jaziri, tt:2-3)