Lihat ke Halaman Asli

Abdi Khairil

Aktivis Sosial

Kecewa Hasil Musrenbang? Ini Tipsnya

Diperbarui: 8 Maret 2024   19:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beredarnya video di Sosial Media yang memperlihatkan beberapa Oknum Kepala Desa terlihat murka hingga membanting kursi di hadapan Perwakilan Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat menunjukkan kekecewaan mereka atas usulan perencanaan pembangunan di Desanya tak kunjung direalisasikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang merupakan hajatan rutin dilakukan setiap tahunnya untuk merencanakan pembangunan enam tahun ke depan di setiap masa jabatan Kepala Desa.

Tak hanya itu aksi serupa pun pernah terjadi ditahun sebelumnya, Oknum Kepala Desa melakukan aksi walkout, alasan pun sama, kecewa atas usulan yang tidak kunjung realisasi.

Mungkinkah hanya persoalan relasi antara Wakil Rakyat dengan Pemerintah harus dioptimalkan?

Ataukah anggaran tidak cukup dengan perbandingan luas wilayah?

***

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

Penulis mengenal Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ketika aktif bekerja disalah satu program pengentasan kemiskinan di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.

Program ini merupakan salah satu indikator pembiayaan pembangunan dalam list proposal usulan perencanaan pembangunan di Desa tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena Musrenbang merupakan pintu segala perencanaan pembangunan di Desa. Maka, semua perencanaan anggaran pembangunan harus tercatat dalam bentuk proposal RPJMDes. Jika perencanaan tersebut tidak masuk dalam list maka perencanaan itu ditolak.

Setelah RPJMDes rampung, maka dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) setiap tahunnya. RKPD ini kemudian disetor ke PNPM Mandiri Pedesaan yang menjadi acuan program untuk mengucurkan dana di Desa tersebut. Karena diprogram tersebut memiliki tujuan pengentasan kemiskinan jadi boleh dikatakan bahwa usulan untuk pembangunan yang diusulkan untuk didanai oleh PNPM MPd pasti terealisasi sepanjang memenuhi syarat program.

Jika masyarakat membutuhkan bangunan misalnya, maka syaratnya adalah masyarakat menghibahkan tanah lokasi yang akan dibangunkan gedung dengan membuat keterangan hibah. Salah satu contoh jika menginginkan bantuan pembagunan gedung Taman Kanak-kanak (TK), prosesnya adalah

1. Musyawarah Desa (Musdes) menyerap aspirasi atau usulan masyarakat terkait kebutuhan pembangunan di Desanya. Setelah itu, fasilitator melakukan pengecekan lahan serta segala kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Termasuk membetuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas melaksanakan pembangunan serta pelaporan anggaran realisasi pembangunan yang disetor ke Unit Pengelola Kecamatan (UPK).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline