Setelah public mendapat kabar buruk dari BPK tentang dugaan kunker anggota DPR yang meragukan dan berpotensi merugikan negara sampai Rp 945 miliar, sekarang ada lagi berita buruk bagi anggota DPR dari KPK, di mana kabar tsb menyatakan KPK akan mengusut kasus kunker fiktif anggota DPR.
Pengusutan kasus tsb oleh KPK diawali oleh permintaan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto kepada KPK untuk mengusut temuan BPK bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.
KPK ternyata merespon dengan baik permintan Sekjen Fitra tsb. Seperti diberitakan oleh kompas.com (13-5-2016), KPK akan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kunjungan kerja fiktif anggota DPR. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan melalui pesan singkat kepada kompas.com, Jumat (13/5/2016), memastikan, KPK akan melakukan kajian setelah mendapat hasil audit BPK.
KPK memang sudah selayaknya mengusut tuntas kasus kunker fiktif anggota DPR ini, karena sejak awal sudah terlihat adanya hal-hal yang tidak beres pada kasus kunker tsb. Ketidakberesan tsb terlihat dari pernyataan dari Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Hendrawan Supratikno dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti.
Dugaan potensi kerugian negara dalam kunker perseorangan anggota DPR sejak awal sudah disampaikan oleh Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya.
Selain itu masih menurut Hendrawan, ada anggota DPR yang hanya mempercayakan kegiatan kunker kepada tenaga ahli, yang berarti kunker tsb bisa disebut setengah fiktif. Anehnya lagi foto kegiatan yang sama sering digunakan berkali-kali dalam setiap laporan kunker.
Sementara itu Sekjen DPR Winantuningtyastiti yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Win, tampaknya cenderung bersikap membela anggota DPR dalam kaitan dengan kunker fiktif tsb.
Menurut Ibu Win, potensi kerugian negara yang disebut BPK, itu hanya merupakan masalah administrasi laporan kunker anggota DPR di mana banyak anggota DPR yang belum mengumpulkan laporan (detik.com:14-5-2016).
Akibat dari belum adanya laporan tsb, muncullah angka potensi kerugian itu. Angka potensi kerugian negara itu akan makin kecil, dengan banyaknya anggota DPR yang melaporkan kunkernya.
Sebenarnya apa yang dikatakan oleh Win tsb, justru semakin menunjukkan adanya ketidakberesan anggota DPR yang tidak sejak awal membuat laporan tentang kunker yang dilakukannya. Mengapa para anggota DPR tsb baru mau membuat lapiran setelah BPK mengumumkan soal dugaan kunker anggota DPR yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 945 miliar?
Alhasil, dilihat dari adanya ketidakberesan kunker anggota DPR seperti uraian di atas, tampaknya jika KPK benar-benar mau mengusut kasus kunker fiktif tsb, bisa saja di antara para anggota DPR tsb akan ada yang menjadi tersangka. Untuk itu mari kita tunggu saja berita selanjutnya.