Lihat ke Halaman Asli

Abdi Fahmil Hidayat

Mahasiswa Prodi Hukum & Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid

Menilik Gagasan Penghapusan Jabatan Gubernur

Diperbarui: 18 Februari 2023   07:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjelang Pemilu 2024, ragam polemik kian muncul tak terkecuali Gagasan penghapusan jabatan Gubernur dari sistem pemerintahan Indonesia yang digulirkan oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan sapaan Cak Imin beralasan karena pejabat Gubernur tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain alasan tersebut, Cak Imin juga menyebutkan bahwa keberadaan Gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif. Sementara, anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah juga relatif besar. Dia pun mengusulkan agar jabatan Gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian. Dia berharap Pemilu Serentak 2024 pilkada untuk Gubernur sudah dihapuskan.

Gagasan tersebut digulirkan menjelang Pemilu 2024, sehingga masyarakat mencurigai adanya keterkaitan dengan upaya mengamandemen konstitusi untuk menghapus jabatan Gubernur dari sistem pemerintahan Indonesia. Tentunya gagasan tersebut menuai sejumlah kritik dari masyarakat Indonesia.

Seberapa penting jabatan Gubernur dalam pemerintahan Indonesia?

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas tersebut diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintah pusat dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan dari pemerintah daerah.

Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah pusat termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota.

UU Nomor 23 Tahun 2014 memposisikan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, peran gubernur sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bertanggung jawab dan sebagai perpanjangan tangan presiden.

Pemerintah menggunakan asas desentralisasi sebagai instrumen pemencaran kekuasaan (spreiding van machten) yang berupa penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga pemerintahannya sendiri.

Sebagai wakil pemerintah pusat, UU Nomor 23 Tahun 2014 menjabarkan tugas dan wewenang gubernur, yaitu pembinaan dan pengawasan penyelengaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota; koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di provinsi dan kabupaten/kota; serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelengaraan tugas pembantuan di provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur harus menjamin keterlaksanaan visi dan misi pemerintah pusat, terutama tugas-tugas pemerintahan yang umum seperti stabilitas dan integritas nasional, koordinasi pemerintah dan pembangunan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota.

Gubernur sebagai kepala daerah menyelengarakan otonomi seluas-luasnya, utamanya urusan lintas kabupaten/kota, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan undang-undang sebagai urusan pemerintah pusat. Penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap sosial dan ekonomi di daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline