Penyidik tindak pidana korupsi Polda Sumsel terus mengumpulkan bukti-bukti dokumen guna menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Mura Ridwan Mukti ke Ditreskrimsus pada 26 Desember 2012. Kasubdit IV Ditreksimsus Polda Sumsel AKBP Denny Y Putro, Kamis (3/1), mengatakan, sejumlah dokumen telah dikumpulkan guna mencari fakta atas kasus dugaan korupsi itu. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil pelapor , Kms Syarkowi, presedium pemekaran Muratara (Musi Rawas Utara) dan Redi Yen Kosasi dari kalangan mahasiswa Mura, yang melaporkan kasus ini guna dimintai keterangan dan keterangan terlapor Bupati Mura, Ridwan Mukti, Kemungkinan minggu depan, kami akan periksa keterangan pelapor ," jelasnya. Denny menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi, berbeda dengan kasus pidana umum. Jika pidana umum, ketika pelapor melapor ke petugas, langsung dibuatkan bukti laporan Model B (LP, kemudian dilakukan penyelidikan. Namun di Tipikor, laporan yang diterima tidak langsung dibuatkan LP B. Penyidik akan mempelajari dulu data-datanya, apakah benar ada indikasi korupsi. Kemudian baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan. "Jadi, pelapor tidak dapat surat bukti laporan dari polisi," katanya. Denny menambahkan, pihaknya akan serius mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sumsel. Sampai awal tahun ini, ada 24 kasus yang dilimpahkan ke pengadilan. Delapan kasus ditangani Polda, sisanya dilakukan Polresta Palembang dan Polres-Polres lain di Sumsel. "Untuk 2013 ini ada empat kasus korupsi yang sudah masuk penyidikan. Target kami di Polda, sesuai instruksi Mabes, akan menuntaskan lima kasus korupsi. Polresta ditarget tiga kasus dan Polres dua kasus. Kami mohon kerja sama masyarakat untuk mengungkap para koruptor itu," katanya. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Bupati Mura Ridwan Mukti dilaporkan ke Polda Sumsel, Rabu (26/12). Ridwan diduga menyelewengkan dana bagi hasil Suban IV dan dana bantuan sosial. Orang nomor satu di Mura tersebut dilaporkan oleh Kms Syarkowi, presedium pemekaran Muratara (Musi Rawas Utara) dan Redi Yen Kosasi dari kalangan mahasiswa Mura. Di hadapan petugas Kriminal Khusus Tipikor Polda Sumsel, Syarkowi menuding Ridwan Mukti melakukan gratifikasi kepada Manjaya Pakpahan Dirjen BAKD Kementerian Dalam Negeri. Sambil menyerahkan sebundel dokumen kepada penyidik sebagai bukti, Syarkowi membeberkan, uang tersebut untuk melancarkan pengesahan Permendagri nomor 36. Tahun 2007, tentang penetapan Kabupaten Mura sebagai daerah penghasil gas bumi Suban IV. Syarkowi juga mempertanyakan peruntukan uang bagi hasil dari sumur gas bumi Suban 4, 2008-2012 sekitar Rp614.677.764.501. Menanggapi tudingan ini, Ridwan Mukti menyatakan tidak ada korupsi atas dana bagi hasil tersebut. Alasannya, karena dana bagi hasil ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah yang tercatat dalam APBD Kabupaten Musi Rawas setiap tahunnya. Terkait dana bansos yang diberikan untuk Presidium Muratara sebesar Rp900 juta, menurut Ridwan, dana tersebut dikeluarkan secara sah mengacu pada Permendagri No 13 tahun 2006.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H