Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) adalah istilah yang didefenisikan sebagai pembebasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran suatu penyakit. Tujuan PSBB yaitu menccegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang dilakukan meliputi peliburan sekolah dan tempat, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.
Dasar hukum pengatuaran PSBB yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB ini diatur lebih lanjut, kriteria dan pelaksanaanya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkunasi terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Ditengah penerapan PSBB diberbagai daerah di Indonesia, masih saja dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat baik pengguna kendaraan bermotor maupun kendaran mobil penumpang pribadi. Beberapa pelangaran yang ditindak selama PSBB, sebagai contoh dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, yakni bagi pelanggaran sepeda motor berupa: tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP) dan ojek online yang mengangkut penumpang. Sedangkan pelanggaran bagi mobil penumpang pribadi yakni: tidak mengunakan masker, melebihi jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan suhu tubuh pengendara/penumpang dai atsa normal atau dalam keadaan sakit.
Pelanggar PSBB bakal menerima saksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar mendapatkan sanksi hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta. Dengan adanya pemberian saksi diharapkan mengurangi dampak penyebaran Virus COVID-19, dengan penjatuhan sanksi berupa pidana maupun denda.
Maka dari itu kita sebagai masyarakat yang ikut andil dalam memutus rantai penyebaran virus corona dan mendukung pemerintah dengan cara stay at home dan melakukan psical distancing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H