Lihat ke Halaman Asli

REDENOMINASI Rupiah, Perlukah???

Diperbarui: 20 Juni 2015   02:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Seperti minggu-minggu sebelumnya, jumat sore kali ini kami berkumpul lagi di danau sebuah kampus keguruan di Surabaya, Universitas Negeri Surabaya. Kami adalah perkumpulan mahasiswa yang haus akan ilmu ekonomi dan ingin selalu mencari fakta dalam sebuah isu ekonomi di negeri ini, negeri yang sering digunjang banyak problem, khususnya ekonomi. Itulah kenapa kami slalu berdiskusi dan mencoba mencari solusi atas masalah dan isu yang ada. Kami menyebut diri kami sebagai ERDA (Economic Research and Discussion Association). Namanya terkesan aneh memang, namun begitulah kami :). Kami memang aneh, namun lebih tepat kalau disebut beda. Beda dalam cara kami memandang sebuah isu ekonomi, beda dalam cara kami menyikapi sebuah kebijakan pemerintah.
Minggu ini kami tertarik berdiskus tentang siaran pers bersama yangditerbitkan oleh Kemetrian Keuangan dan Bank Indonesia terkait “Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering” tahun 2013. Namun pembahasan kami kali ini lebih ditekankan pada pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah yang telah diusulkan pemerintah kepada DPR sebagai prioritas Prolegnas 2013. Istilah perubahan harga rupiah lebih dikenal oleh para kaum akademisi dengan istilah redenominasi. Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan atau jasa. Redenominasi berbeda dengan sanering karena sanering adalah pemotongan nilai uang sedangkan harga barang tetap. Pemahaman seperti inilah yang kadang jarang dipahami oleh masyarakat umum.
Kali ini kami beruntung karena kami didampingi oleh orang yang turut serta dalam kunjungan kerja pansus RUU perubahan harga rupiah di Surabaya. Beliau adalah dosen sekaligus kawan kami dalam berdikusi, Bapak Hendry Cahyono S.E, M.E . Saat kami berdiskusi terkait Redenominasi dengan kawan-kawan ERDA dan pak Hendry, muncul beberapa pertanyaan mendasar terkait Redenominasi yang akan diterapkan di Indonesia. Perlukah Redenominasi diterapkan di Indonesia? Apa manfaat Redenominasi bagi Indonesia? Dan lain sebagainya......
Singkatnya, dalam diskusi kali ini kami berhasil memahami beberapa hal terkait rencana redenominasi yang entah kapan akan di sahkan. Namun yang pasti rencana redenominasi yang digalakkan DPR harus melalui pengkajian yang matang dan dilakukan dengan hati-hati. Diperlukan penyiapan infrastruktur berupa penyediaan mata uang dalam pecahan kecil untuk meredam terjadinya lonjakan inflasi yang bisa saja terjadi akibat pembulatan-pembulatan pecahan kecil rupiah yang dilakukan karena moral hazard atau memang karena kesulitan mencari pecahan uang dalam transaksi ekonomi sehari-hari. Oleh karenanya diperlukan sosialisasi yang menjangkau seluruh lapiasan masyarakat baik di perkotaan maupun perdesaan serta daerah terpencil dan perbatasan Indonesia harus dilakukan untuk memberikan pemahaman redenominasi yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan dan keresahan. Bisa saja hal ini akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat kita, apalagi bagi mereka yang belum paham tentang redenominasi namun berusaha menyimpulkan dengan menyamakan redenominasi dan sanering.
Lalu, apa manfaat redenominasi bagi bangsa ini? Dari diskusi kami, setidaknya ada beberapa manfaat dari redenominasi yang bisa kami jabarkan disini. Yang pertama tentunya terkait dengan perekonomian yang lebih efisien, karena akan mengurangi kebutuhan pengembangan infrastrukturuntuk sistem pembayaran non-tunai di masa yang akan datang. Kita tahu sendiri bahwa saat ini, ketika kita membawa jumlah rupiah dalam jumlah besar akan mengakibatkan kita mengalami kesulitan dalam pembayaran dan dalam membawanya kemana-mana. Hal tersebut akan berbeda saat rupiah sudah di redenominasi 3 digit nol nya, dimana saat ini kita membawa uang Rp 1.000.000 namun saat sudah redenominasi kita hanya akan membawa Rp 1.000. Efisien bukan?
Manfaat yang kedua adalah terkait gengsi kita dalam menggunakan uang rupiah.Uang rupiah sudah dipersepsikan sebagai uang dengan nilai yang sangat rendah. Uang Rp 1.000.000apabila kita bawa ke bank dan kita tukarkan dengan dolllar maka uang rupiah nanti diganti dengan hanya beberapa lembar saja. Yang membuat seakan-akan uang rupiah ini nilainya sangat rendah dibanding dengan unag dollar. Oleh karena itu kita butuh redenominasi agar kita semua bangga terhadap nilai rupiah apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi AEC di tahun 2015. Manfaat selanjutnya dari redenominasi ini adalah mampu mengurangi human error dan kerumitan perhitungandalam akuntansi maupun keterbatasan beban penyimpanan atau pengolahan data statistik.
Negara ini tidak perlu terlalu khawatir dengan penerapan redenominasi, karena faktanya sudah ada beberapa negara yang ternyata sudah sukses dalam menerapkan redenominasi. Sebut saja Turki, Polandia dan Ukraina. Walau memang ada juga beberapa negara yang gagal dalam menerapkan redenominasi seperti Rusia,Argentina, dan Brazil. Adanya negara yang gagal dalam menerapkap redenominasi dikarena kurang memperhatikan beberapa hal mulai dari dukungan dari seluruh masyarakat, landasan hukum, timming yang kurang tepat yang harus memperhatikan kondisi makro ekonomi, sosial dan politik dalam negeri ataupun kebijakan makro yang kurang tepat yang diterapkan pemerintah juga bisa menyebabkan goncangan ekonomi. Hal inilah yang perlu dipertimbangkan pemerintah seandainya rencana ini dilakukan agar negera ini termasuk dalam negara yang sukses menerapkan redenominasi. Semoga...
Ada manfaat yang besar dalam rencana redenominasi namun jangan lupa, dalam sebuah kebijakan pasti ada konsekuensi yang harus diantisipasi oleh pemerintah. Dalam hal ini redenominasi akan menimbulakn biaya tambahan yang tidak sedikit untuk mencetak uang baru dan dalam kegiatan sosialisasi publik. Sosialisasi publik ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak salah persepsi antara redenominasi dan sanering. Resiko selanjutnya adalah terkait dengan money illution, artinyaakan ada salah persepsi di masyarakat yang menganggap bahwa barang jadi murah yang kemudian mengakibatkan konsumsi meningkat dan produsen meningkatkan harga barang dan jasanya.
Seandainya redenominasi jadi dilakukan, maka perlu beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan. Mulai dari tahap persiapan yang meliputi penyusunan draft, perundang undangan, infrastruktur dan pengadaan “Rp baru”. Kemudian tahap transisi dari "Rp lama" ke "Rp baru” melalui redenominasi, dimana dalam tahap ini dimulai dari proses pertukaran uang secara bertahap dan memasuki masa pemakaian uang baru.
Itulah sedikit hasil diskusi saya bersama pak Hendry dan kawan-kawan ERDA. Harapan saya pribadi kepada pemerintah Indonesia agar benar-benar mengkaji kesiapan sebelum menerapkan redenominasi ini, mengingat besarnya manfaat dan resiko yang diakibatkan oleh kebijakan ini. Dan semoga semakin banyak kaawan-kawan dan dosen yang berpartisipasi dalam diskusi ERDA ini. Agar kontribusi ERDA dalam bidang keilmuan semakin besar dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Amien.. :)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline