Lihat ke Halaman Asli

8 Bulan Menikah Cuma Dikecup Keningnya

Diperbarui: 17 Juli 2016   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korban penipuan Heniyati (foto; Antara)

Sudah delapan bulan menikah terhitung sejak bulan Oktober 2015 hingga Juli 2016, tapi sang suami selalu menolak jika diajak berhubungan intim oleh sang istri dengan alasan capai, sebagai pelipur lara sang “suami” hanya mengecup kening istrinya. Sang istri mulai curiga, bahkan semakin yakin saat dia menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) “suaminya” atas nama wanita bernama Suwarti. Dari sinilah kasus wanita menikahi wanita dengan menyamar dan memalsukan identitas menjadi seorang pria yang terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah itu terbongkar.

Adalah Heniyati (20), warga Dukuh/Desa Pengkol, Karanggede, Boyolali yang baru-baru ini menjadi korban penipuan pernikahan, karena sudah  delapan bulan yang lalu telah dinikahi secara sah dan resmi di KUA Kedunggede oleh seorang “pria”  warga Dukuh Ngablak, Desa Tanjung, Klego, Kabupaten Boyolali bernama M. Afendi Saputra yang belakangan akhirnya diketahui sebagai wanita asli dengan nama Suwarti.

Kapolres Boyolali M AKBPAgung Suyono melalui Kasat ReskrimAKP Muhamad Kariri kepada media mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan kasus pemalsuan identitas yang dilakukan Suwarti. Dari hasil pemeriksaan, motif semenatara dari pemalsuan dan penipuan tersebut itu kabarnya karena yang bersangkutan merasa kesepian setelah ditinggal suami dan anaknya, sehingga nekad menikahi Heniyati. 

Polisi belum menemukan motif lain seperti kelainan seks ataupun motif lain seperti motif ekonomi atau yang lainnya. Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pernikahan tersebut, mulai dari keluarga, teman, tetangga, pihak kelurahan bahkan KUA setempat. Dan jika ada oknum tertentu yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut, semua akan diproses secara hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut, Suwarti dijerat dengan pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni Pasal 378 KUHP atau Pasal263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau Pasal 279KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali pun sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk membatalkan akta pernikahan Afendi-Heniyati karena pernikahan tersebut tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan di pengadilan. Aneh kan? Kok bisa pernikahan tersebut sampai terjadi? Pasti ada yang tahu kalau Afendi itu adalahSuwarti. Mosok orang sekampung tidak ada yang kenal? Emangnya Suwarti itu kuntilanak apa? Kalau pada tahu, kenapa sampai hal itu dibiarkan terjadi? Yuk, kita pantengin edisi berikutnya... (Banyumas; 16 Juli 2016)

Bacaan : smcetak, jawapos, antara

Happy Weekend!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline