Kasus vaksin palsu yang meresahkan masyarakat luas, kemarin Kamis (14/7) telah dirapatkan oleh Komisi IX DPR bersama dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Kabareskrim, PT Biofarma, BPOM, dan Satgas Vaksin Palsu di kompleks parlemen, Senayan Jakarta. Selain merilis 14 rumah sakit yang pakai vaksin palsu, Kemenkes juga merilis daftar bidan/klinik penerima/pengguna vaksin palsu. (kompas.com)
Adapun delapan nama bidan/klinik tersebut adalah: 1). Bidan Lia, KP Pelaukan Sukatani, Cikarang, Pemasok: Juanda CV Azka Medika, 2). Bidan Lilik Perum Graha Melati, Tambun, Pemasok: Juanda CV Azka Medika, 3). Bidan Klinik Tabina, Perum Sukaraya Sukatani Cikarang, Pemasok: Juanda CV Azka Medika, 4). Bidan Iis, Perum Seroja Bekasi, Pemasok: Juanda CV Azka Medika.
5). Klinik DR. Dafa, Baginda Cikarang,Pemasok: Juanda CV Azka Medika, 6). Bidan Mega, Puri Cikarang Makmur Sukaresmi, Cikarang, Pemasok: Juanda CV Azka Medika, 7). Bidan M. Elly Novita, Ciracas, Jakarta Timur, Pemasok: Kartawinata alias Ryan, dan 8). Klinik Dr. Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat, Pemasok: Seno.
Menkes meminta masyarakat untuk tenang.Selain daftar nama rumah sakit, bidan dan klinik sudah dipublikasikan, vaksinpalsu yang telah beredar juga tidak membahayakan, karena hanya berisi cairanNaCl (garam) dan vaksin hebatitis B yang tidak sesuai dengan label. Para pihak terkait baik rumah sakit,bidan maupun klinik akan dikenai sanksi terkait penggunaan vaksin palsutersebut, dan sanksi terberat adalah pencabutan surat ijin operasional/praktek.Para pemalsu sekaligus pengedar sudah sepantasnya mendapatkan hukum yangsetimpal karena telah membuat resah masyarakat sekaligus merugikan banyakpihak. (Banyumas; 15 Juli 2016)
Sumber; kompas, dll
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H