Lihat ke Halaman Asli

Satu Keluarga Jadi Mucikari Perdagangan Anak

Diperbarui: 12 Juni 2016   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jajaran Polres Banyumas Jawa Tengah baru-baru ini berhasil membongkar sindikat  perdagangan anak (trafficking) untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Lokawisata Baturaden Purwokerto. Polisi berhasil menangkap para tersangka yang merupakan satu keluarga yang beralamat di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas terdiri dari ayah, istri dan anak, yakni Supeno (ayah/44), Hanifah (istri/42) dan Elsa Yubalevi (anak/20). Keluarga “mesum” ini ditengarai telah melakukan aksi bejatnya sejak pertengahan tahun 2015 yang lalu.

Selain satu keluarga tersebut, polisi juga berhasil menangkap Wartim (48) warga Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas dan Riyadin (44) warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Menurut Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reksrim AKP Andi Kadesma sebagaimana dilansir suara merdeka, mereka ditangkap pada Jumat (10/6) di tempat yang berbeda-beda. Supeno ditangkap di Alun-Alun Purwokerto, Hanifah dan Elsa ditangkap di Teluk, Purwokerto Selatan, sedangkan Wartim dan Riyadin ditangkap di rumah masing-masing.

Dugaan sindikat penjualan anak di bawah umur itu terbongkar setelah ada dari pihak korban ada yang melapor, yakni OK (16), AO (16), warga Kecamatan Sumbang, dan satu lagi TA (16) asal Kecamatan Sokaraja. 

Selain ketiga anak tersebut, diduga masuh banyak anak-anak di bawah umur yang telah menjadi korban para pelaku untuk dipekerjakan di tempat-tempat hiburan malam termasuk melayani nafsu bejat para tamu, terbukti korban OK melapor dirinya telah hamil dan melahirkan bayi prematur di sebuah rumah sakit. Dugaan ini tengah diselidik oleh jajaran Polres, seberapa banyak korban yang telah diperdagangkan oleh para pelaku.Polisi juga masuh mendalami kasus ini mencari kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus traficking ini.

Dalam aksinya, Wartim dan Riyadi bertugas menecari anak-anak yang akan dijadikan korban, sementara Keluarga Supeno, Hanifah, dan Elsa sebagai penampung sekaligus pihak yang melakukan transaski perdagangan manusia itu. Supeno menyatakan, para korban itu dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang dengan tarif short time Rp.150.000. Uang tersebut kemudian dibagi untuk korban Rp 75.000 dan yang Rp. 75.000 jadi hak mucikari untuk keperluan makan, keamanan, setoran ke paguyubandi sekitar lokalisasi Gang Sadar Baturaden.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres dan bakal dijerat dengan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, juncto Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Banyumas; 12 Juni 2016)

Sumber Bacaan : Radar, SM

Artikel Bola; Dimitri Payet Sang Pahlawan Kemenangan Perancis  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline