[caption id="attachment_376331" align="aligncenter" width="581" caption="Kemasan snack berisi bahan makanan kadaluarsa (gambar; metrotv)"][/caption]
Di tengah-tengah ekonomi yang kian sulit dan harga-harga yang terus melejit, sebagian orang menghalalakna segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Belum reda di jawa Tengah ada pabrik nata de coco yang digerebek polisi lantaran membuat campuran dengan pupuk ZA, kini giliran di Jawa Timur, sebuah pabrik makanan ringan beromzet puluhan juta rupiah di Sidoarjo digerebek polisi lantaran mendaur ulang makanan kadaluarsa yang sudah tidak layak konsumsi dan di pasarkan secara luas hampir di seluruh wilayah Jawa Timur.
Aparat Polres Sidoarjo menemukan dua gudang berisi bahan pembuat makanan ringan yang diduga bahannya berasal dari bahan berbahaya di kawasan Porong. Polisi juga menemukan puluhan karung coklat palsu, bahan pembuat snack yang berasal dari makanan bekas dan kadaluarsa dan sejumlah mesin produksi. Sejumlah produk makanan siap edar antara lain bakpia, krupuk, coklat, permen dan lain-lain.
Salah satu produk dengan merek dagang “Vitagen” setelah dibuka, di dalamnya terdapat potongan bungkus rokok yang digunakan untuk melapisi isi yang ada di dalamnya, lalu di dalamnya bungkusan tersebut berisi bubuk yang katanya merupakan bumbu bagi snack. Namun isinya sesugguhnya berupa rajangan wafer kadaluarsas yang sudah tidak digunakan oleh pabrik besar yang semestiyna tidak layak dikonsumsi oleh manusia melainkan oleh hewan. Produk-produk ini setelah dipacking, biasanya dipasarkan di warung-warung dan minimarket seantero di Jawa Timur.
Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukamto, sudah melakukan koordinasi dengan dinkes kabupaten setempat untuk memastikan apakah kandungan makanan tersebut berbahaya, dan hasilnya produk coklat yang dikemas seperti ini sudah kadaluwarsa sejak pertengahan tahun 2014. Selain berbahan makanan kadaluarsa, dalam sebagian kemasan makana juga tidak disebtukan komposisinya. Menurut dinkes, ijin yang dikeluarkan oleh dinas terkait berisi 15 digit angka, namun pada kemasan hanya 12 digit. Angka tersebut diduga bukan nomor register perijinan melainkan nomor sertifikat seminar untuk mengelabuhi calon konsumen, seolah-olah produk tersebut telah mengatongi ijin resmi. (sumber; indosiar; metrotv)
Usaha ilegal ini telah berjalan lebih dari 2 tahun dengan omset rata-rata hampir 30 juta rupiah perminggu. Pemilik pabrik bernisial “S” telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak Mapolres Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Buat pembaca yang punya keluarga anak-anak kecil supaya berhati dalam membeli jajanan, di manapun, sebab jajanan sejenis jangan-jangan tidak hanya diproduksi di Jawa Timur saja. (Banyumas; 02 April 2015#Helet)
Salam Waspada!
Recomended :
Kemenangan Jurnalisme Gosip Atas Jurnalisme Warga
Mati Lampu, Batal Tampil Di Kompasiana TV
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H