SMAK Dago merupakan salah satu sarana pendidikan yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat. SMAK Dago senantiasa melaksanakan aspek pendidikan di Indonesia guna mencerdaskan bangsa meskipun melalui banyak tantangan.
Tantangan yang dihadapi SMAK Dago salah satunya berasal dari pihak terduga mafia tanah yang ingin merampas lahan tempat SMAK Dago berdiri sebagai aset nasionalisasi.
Terduga mafia tanah yang tergabung dalam organisasi bernama Perkumpulan Lcyeum Kristen (PLK) menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan data untuk mengklaim dan merampas lahan SMAK Dago.
Akibatnya, 3 orang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.
Hebatnya, terdakwa bernama Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tidak pernah hadir dalam persidangan yang telah digelar selama 12 kali dengan berdalih sakit.
Bukan hanya tindak pidana itu, faktanya baru-baru ini terdakwa, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 599 Miliar.
Selain sektor pendidikan yang ingin dirampas, ternyata Edward juga tersangka perampok uang negara.
Mental yang terbentuk senantiasa menjadikan dirinya melakukan segala cara atau meng 'halal' kan cara apapun guna mempelancar kepentingan ekonomi pribadinya.
Pendidikan harus ditegakan dan dikembangkan, bukan dihancurkan hanya karena untuk memperkaya pihak tertentu. Juga pihak-pihak yang berusaha menghancurkan bangsa harus dilawan dan disingkirkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H