Tepuk sorak bergemuruh di salah satu aula hotel terkenal di sekitar Jakarta Selatan. Tak lama, sang moderator mengangkat tinggi tangannya sebagai tanda kepada para penonton untuk segera kembali tenang. Acara debat pilpres pun berlanjut. Semenjak debat pertama digelar pada tanggal 17 Januari yang lalu, kini masyarakat Indonesia tinggal menghitung hari untuk menggunakan hak pilihnya. Tak hanya itu, pesta demokrasi tahun ini pun memiliki hal yang baru.
Untuk pertama kalinya, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan serentak dengan Pemilu Legislatif. Dampaknya, untuk menyukseskan pesta lima tahunan tersebut pemerintah perlu menyediakan anggaran demokrasi.
Sejalan dengan Nota Keuangan dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menjaga tingkat keyakinan masyarakat agar tingkat konsumsi, keberlangsungan usaha, dan investasi tetap meningkat sejalan dengan berlangsungnya Pemilihan Umum, baik legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, penyelesaian pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan reformasi kebijakan yang merupakan prioritas utama terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi agar dapat mendorong kinerja pertumbuhan ekonomi.
Menyuji anggaran demokrasi
Untuk menyiapkan anggaran Pemilu 2019, proses penganggarannya telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA. Anggaran Pemilu telah diperhitungkan sejak penyusunan Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, dan Pagu Alokasi Anggaran.
"Ini proses yang berulang 5 tahun sekali. Kalau kita bandingkan dengan periode-periode yang lalu, 5 tahun sebelumnya dan sebelumnya lagi itu sama. Kalau kita lihat ini sudah sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara dan tentunya sesuai dengan mekanisme Undang-Undang APBN yang berlaku tiap tahun," jelas Direktur Jenderal Anggaran, Askolani.
Penyusunan anggaran untuk tahapan Pemilu juga melalui pendekatan penyusunan anggaran yang telah ditetapkan yaitu pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), serta memperhatikan Tahapan Pemilu sebagaimana amanat undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Polanya juga sama bahwa Pemilu tiap 5 tahun paling tidak biasanya penganggarannya harus 3 tahun. Jadi kita bandingkan dengan waktu-waktu yang lalu memang pada tahun pertama masih persiapan, tahun kedua itu yang kemudian juga antisipasi untuk penguatan. Dan tahun ketiga hari H-nya," ungkapnya.