Beberapa hari yang lalu , kita mendengar himbauan dari Ketua Umum PB NU dihadapan Presiden Jokowi, yakni untuk membubarkan ormas ormas yang dianggap bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan kita, yaitu Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Dan ketika diwawancara oleh Metro TV keesokan harinya, KH Said Agil Siradj menyampaikan bahwa Presiden Jokowi nampaknya sepakat untuk membubarkan ormas ormas tersebut.
Nah, dengan adanya himbauan dari organisasi umat Islam terbesar di Indonesia, dan juga dukungan penuh dari Presiden, apakah akan mudah untuk membubarkan ormas tadi ?
Ternyata, jika mengacu kepada UU no 17 tahun 2013, prosesnya amat panjang dan tidak mudah.
Sebelum saya lanjutkan, saya akan kutip hal hal apa saja yang dilarang dilakukan oleh Ormas apapun sebagai berikut :
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.