Sementara di Jakarta Organda masih terus berusaha mematikan UBER dengan segala dalih nya ( termasuk issue nasionalisme ....), dinegara tetangga kita yakni Philipina telah membuat terobosan baru dalam hal regulasi terhadap moda transportasi semacam ini.
Mengapa disebut terobosan baru ?? Karena dengan perkembangan teknologi, disadari oleh pemerintah sana bahwa sangat sulit untuk menolak kehadiran jasa transportasi berbasis aplikasi seperti UBER . Dan setelah setahun lebih beroperasi secara " illegal ", UBER di Philipina boleh menarik nafas lega karena akhirnya secara resmi pemerintah Philipina menerbitkan regulasi yang memperbolehkan UBER ( atau usaha lain yang sejenis ) bisa beroperasi secara legal.
Nah, mungkin saja beberapa aturan disana bisa diadopsi oleh kita, daripada terus terusan menguber UBER dan berusaha mematikannya, tetapi dasar hukumnya lemah sehingga paling paling pengemudinya ditindak seperti layaknya taksi gelap.
Yang pertama, dan ini yang paling mendasar, bahwa jenis angkutan ini bukan masuk dalam kategori taksi, tetapi mereka menamakan nya sebagai TNVS ( Transportation Network Vehicle System ).
Dengan kriteria disana, bahwa yang boleh beroperasi sebagai TVNS adalah jenis AUV atau SUV, BUKAN SEDAN , diperlengkapi peralatan GPS, usia kendaraan maksimal 7 tahun. Dan operatornya haruslah berbadan hukum sesuai UU Philipina. Operator inilah yang menjalankan semua kegiatan UBER( atau usaha lain yang sejenis )termasuk keharusan membayar pajak , menampung keluhan , dan sebagainya.
Sedangkan dari sisi pengemudi, harus melalui seleksi yang dilakukan oleh operatornya, dengan kriteria dan syarat syarat tertentu yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan disana.
Lalu, apakah dengan demikian UBER Philipina akan menguasai jalanan disana ? Belum tentu, karena situasi masyarakat disana juga sangat mempengaruhi, mengingat banyaknya jeepney dan juga kemacetan yang terjadi di Manila membuat populasi UBER di sana akan sulit berkembang meskipun sudah legal. Apalagi, regulasi inipun memungkinkan jika pesaing UBER juga masuk ke Philipina, juga kemungkinan ada pengusaha lokal yang membuat aplikasi yang serupa dan lebih bisa diterima oleh masyarakat disana.
Kembali ke Indonesia, apakah hal ini bisa dilakukan disini ?? Kalau pemerintah mau, harusnya bisa....
Kita tunggu saja , yang jelas keberadaan UBER di Jakarta ( juga di Bali dan Bandung ) ternyata mendapat respon yang positif dari masyarakat pengguna nya, dan hak warga masyarakat untuk mendapatkan moda transportasi selain taksi, angkot dan bis yang selama ini eksis harusnya dijadikan pertimbangan juga oleh pemerintah.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H