Lihat ke Halaman Asli

Tukang Parkir dan Metode Pembayaran Qris

Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dokumentasi

Pemerintah dari Kota Bandung diketahui sedang melakukan percobaan metode pembayaran Qris di dunia tukang parkir. Dikarenakan tujuannya adalah mengikuti arus teknologi di zaman sekarang. Sudah banyak konsep Qris yang diterapkan dalam metode pembayaran, entah itu pembayaran cafe, restoran, atau bahkan warung juga sudah ada. Juga untuk beberapa alasan seperti efektifitas dalam pembayaran di tukang parkir Bandung.

Namun pada 14/10/2024, Bapak Yedi yang menjadi salah satu tukang parkir di Jl. Japati memberikan sedikit persepsi dan pandangan mengenai metode pembayaran Qris ini. Yang mana dirinya tidak menerapkan metode pembayaran Qris.

Bapak Yedi mengatakan bahwa, "Kalau bagi saya sendiri, masih belum efektif. Karena saya juga tidak punya rekening dan lebih pasti kalau dapat uang fisik. Juga gak terlalu bisa pakai teknologi teknologi gitu, Jadi kalau metode pembayaran dari Qris atau transfer transfer gitu mah gak akan efektif bagi saya."

"Lagipula juga saya tidak meminta harga patok dari orang parkir, kalau mau ngasih berapapun juga gapapa. Tapi kalau gak ada juga gapapa." Itulah dari pendapatnya.

Baginya metode ini tidak efektif, karena untuk pembayaran yang bentuk nominal juga "kecil", jadi untuk apa menggunakan metode Qris jika hanya mengirimkan nominal dalam jumlah kecil. Harga parkir juga tidak dipatok "harus bayar berapa", jadi siapapun bisa bebas mau memberikan bayaran atau tidak. Jadi baginya masih sangat efektif jika pembayar masih menggunakan metode tunai seperti biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline