Lihat ke Halaman Asli

Abang Suher

Tulis yang kamu kerjakan, kerjakan yang kamu tulis

Pedoman Ibadah Ramadan dari Menag RI

Diperbarui: 13 April 2021   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, virus Covid -19 belum berhasil dimusnahkan. Belum ada pakar, ilmuan dan bahkan negara mana pun yang menyatakan kesanggupannya membasmi virus yang dinilai mematikan ini. Bukannya berkurang, justru penyebaran virus ini semakin tinggi dan menggila ke seluruh dunia.

Data dari the Center for Systems Science and Engineering at Johns Hopkins University pada Rabu, 13 April 2021 menunjukkan kasus Covid -19 di seluruh dunia telah mencapai angka 137 juta dengan jumlah kematian 2,95 juta jiwa. Kasus tertinggi terjadi di Amerika Serikat dengan 31,3 juta kasus, India dengan 13,7 juta kasus dan Brasil dengan 13,5 juta kasus.

Di Indonesia terdapat 1,57 juta kasus dengan jumlah kematian mencapai angka 42.656 jiwa. Meski angkanya tidak berada pada level teratas versi Jons Hopskin University, angka kasus di Indonesia bukan jumlah yang sedikit. Penyebarannya juga tergolong cepat dan memapar seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali. Situasi tersebut, tentu saja mengkhawatirkan.

Dalam situasi yang masih mengkhawatirkan ini, umat Islam memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ini adalah Ramadhan ke -2 bagi umat Islam di masa pandemik Covid -19. Jika Ramadhan tahun lalu, umat Islam dan pemerintah kelihatan gagap dan gugup menghadapi penyebaran Covid -19, maka Ramadhan kali ini mereka mulai sedikit siap menjalankan amaliah Ramadhan tanpa merasa takut terhadap virus Covid -19 itu.

Kementerian Agama RI dibawa kepemimpinan Gus Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan penyambutan bulan suci Ramadhan dengan mengeluarkan pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Melalui pedoman beribadah ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan tahun ini dengan rasa aman dan damai di tengah Covid -19 yang masih mewabah di mana-mana.

Kearifan Menteri Agama RI mengeluarkan pedoman beribadah kepada umat Islam pada bulan suci Ramadhan ini berhasil meredam kegelisahan umat Islam yang tahun sebelumnya mengalami dilema besar antara ibadah dan serangan Covid -19. Tidak perlu lagi umat Islam sembunyi-sembunyi atau diusir dari masjid untuk menjalankan amaliah Ramadhan. Mereka cukup menjalankan protap yang dirumuskan Menteri Agama RI dengan konsisten dan sungguh-sungguh.

Dalam pedoman beribadah yang diedarkan kepada masyarakat, Menteri Agama menyampaikan 11 poin penting yang perlu dipedomani dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Diantaranya; 1) umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa kecuali yang sakit atau dengan alasan lain yang benarkan menurut syar'I; 2) Sahur dan buka puasa di rumash saja bersama keluarga; 3) Jika ada kegiatan buka puasa bersama, maka harus mematuhi pembatasan jumlah, yaitu 50% dari kapasitas ruangan.

Untuk kegiatan ibadah di masjid (poin 4), Menag RI membolehkan pengurus menyelenggarakan shalat fardhu, salat tarawih dan witir, tadarrus dan iktikaf dengan ketentuan menerapkan protocol Kesehatan secara ketat, jaga jarak, jamaah membawa sajadah, pembatasan jumlah 50% dari daya tampung masjid / aula. Pengajian atau ceramah Ramadhan dibolehkan dengan durasi waktu 15 menit.

Poin 5, Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol Kesehatan. Peringatan Nuzulul Quran juga dibolehkan dengan wajib memperhatikan protokol Kesehatan secara ketat (Poin 6). Sementara poin 7 terkait dengan dibolehkannya melakukan vaksinasi Covid -19 saat puasa.

Poin 8, pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Pada poin 9 dan 10 berisi pesan kepada mubaligh agar menjaga persatuan umat dan bangsa. Pada poin terakhir, Menag RI membolehkan salah Idul Fitri diselengarakan di masjid atau lapangan dengan protokol Kesehatan yang ketat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline