Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Konsep "The Devil is In The Details" di Balik Sukses Singapura Dalam Perjanjian FIR 2022-2047 RI - SIN

Diperbarui: 3 Februari 2022   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar ilustrasi. Sumber: davidalangay.wordpress.com. Ditambah dan edit oleh Penulis

Ada 14 dokumen strategis perjanjian RI-SIN ditandatangani, satu diantaranya bertajuk "The FIR Realignment Agreement" di tandatangani di Bintan Regency, Kepulauan Riau 25 Januari 2022.

Hingga saat ini isi perjanjian tentang Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura belum dapat diakses apa dan bagaimana konten sesungguhnya. Perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong itu masih sebatas informasi umum.

Beberapa informasi umum di dalam The FIR Realignment Agreement tersebut antara lain adalah :

  1. Penataan kembali area FIR Jakarta dengan menambah kawasan Kepulauan Riau dan Natuna
  2. Indonesia berhak menyelenggarakan Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) di kawasan berbatasan dengan kawasan Singapura dan memberikan delegasi pada Singapore (hingga 25 tahun ke depan) untuk mengelola PJP pada ketinggian 0 - 37.000 kaki (11,3 km) dengan tidak mengurangi hak Indonesia untuk melaksanakan hak sipil dan militer dalam kawasan tersebut.
  3. Kerjasama Civil and Military ATM Cooperation (CMAC) berupa jalur komunikasi aktif guna menjamin tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia. Indonesia menempatkan delegasi sipil dan militer Singapore Air Traffic Control Center (SATCC) di bandara Changi dan sekitarnya.
  4. Singapura wajib menyerahkan "handling fees" untuk Indonesia pada pesawat-pesawat yang melintasi di kawasan Indonesia menuju atau dari Singapura. Untuk memonitor ini, indonesia menempatkan delegasi di sejumlah ATC Singapore.
  5. Indonesia berhak melakukan evaluasi apakah pelayanan jasa penerbangan yang dilaksanakan Singapura sesuai dengan "kepatuhan" terhadap ketentuan ICAO (The International Civil Aviation Organzation).

Menanggapi pencapaian tersebut, Menteri Perhubungan Karya Budi Sumadi mengucapkan puji syukur karena berhasil menjalankan amanat sesuai UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan nasional.

Selain Menteri Perhubungan, juga dihadiri oleh Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Investasi dan Maritim), Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Yasonna Laoly (Menteri Hukun dan HAM) .

Benarkah pemerintah Indonesia sukses atau menang didalam  The FIR Realignment Agreement antara Indonesia dengan Singapura atau hanya sekadar puas?

Di atas kertas betul ini adalah sebuah langkah yang lebih realistis dari sebelumnya. Realistisnya bukan saja dalam hal Handling fees tapi juga menempatkan personil yang akan memberi informasi berkala dan periodik kepada Kementerian Perhubungan tentang frekwensi dan jumlah pesawat yang melintasi kawasan Indonesia dari dan ke Singapura.

Akan tetapi ada beberapa kelemahan sangat mengental dibalik perjanjian yang dikemas Singapura dalam selimut berkonsep The Devil is in The Details, yaitu :

Delegasi Indonesia yang ditempatkan di CMAC dan ATC nanti akan mendapatkan hak akses seperti apa? Apakah cuma formalitas atau seperti apa?

Apakah perjanjian ini harus "barter" dengan hak Angkatan Udara Singapura menguasai ruang udara Indonesia di kawasan tertentu? Jika ini terjadi maka Indonesia sesungguhnya bukan mendapat Handling Fees dari pengelolaan sebagian FIR Jakarta (sektor A, B dan C) tapi mendapatkan harga sewa ruang udara Indonesia untuk angkatan udara Singapura. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline