Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Balap Liar Jalanan Tak Akan Lekang oleh Waktu, Bagaimana Sebaiknya?

Diperbarui: 12 Januari 2022   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi balap liar. Foto: Kompas.com/Taufiqurrahman

Balap liar jalanan atau balapan liar, dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "Illegal Street Racing."  

Mengacu pada istilah tersebut yang dikutip dari sites.google.com pengertian balapan liar adalah balapan antara dua atau lebih kendaraan termasuk sepeda motor di jalan umum. Pembalap bersaing untuk uang atau balapan hanya untuk bersenang-senang.

Di Malaysia, balapan liar jalanan dikenal sebagai "Mat Rampit." Sedangkan di  Jepang di sebut "Hashiriya," sementara di New Zealand dikenal Hoonigan dan lain sebagainya.

Apapun sebutannya, konotasinya mengacu pada aksi balap ilegal kendaraan bermotor (mobil  atau sepeda motor) di jalanan umum. 

Balap liar jalanan ("balap liar") yang dimaksud pada artikel ini tentu saja BERBEDA dengan balapan yang disebabkan oleh kemarahan di jalan (Road Rage) atau mengemudi secara agresif (Aggressive Driving).

Mengacu pada terminologi balap liar jalanan berarti meiliputi kendaraan roda dua, tiga, empat dan seterusnya meskipun kebanyakan pelakunya adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hampir seluruh dunia sepakat bahwa aksi balap liar termasuk ketegori kejahatan karena selain membuat kegaduhan dan bising juga membuat kemacetan akibat ruas jalan ditutup. Selain itu tentu saja membahayakan diri pelaku dan menimbulkan kerusakan atau korban pada orang lain.

Di Indonesia aksi balap dilarang. Pelakunya diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal 3 juta rupiah, belum termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan pada orang lain.

Namun berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya pelakunya bisa diganjar hukuman 18 b ulan dan denda hingga 1,5 miliar.

Di Singapore hukuman (aturan yang baru) untuk pebalap liar yang melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda 5000 dollar Singapore dan 1 tahun penjara. Untuk pelanggaran berulang dikenakan 10.000 dollar dan minimal 2 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline