Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Kontribusi Jasa Raharja untuk Negara dari SWDKLLJ Sebesar Apa?

Diperbarui: 26 Agustus 2020   01:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar kiri. twitter.com/hashtag/swdkllj. Gambar kanan : sulselonline.com

Mengacu pada sejarah masa lalunya yang panjang di jaman kolonial, PT. Jasa Raharja (JR) telah berusia 161 tahun hingga saat ini, akan tetapi penunjukannya secara resmi sebagai salah satu BUMN dengan nama baru "Jasa Raharja" baru terjadi pada 1 Januari 1965 meskipun Jasa Raharja mengklaim pembentukannya secara resmi pada 1 Januari 1964.

Sempat pasang surut beberapa kali sejak 1970 akhirnya pada 1994 secara spesifik JR mendapat tugas mengelola dan melaksanakan undang-undang (UU) nomor 33 tahun 1964 (tentang pertanggungan kecelakaan penumpang) dan UU No.34/1964 (tentang pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan).

Satu-satunya anak perusahaannya adalah PT. Jasa Raharja Putera yang juga bergerak di bidang asuransi. Anak perusahaan ini dikenal sebagai "JP-Insurance" yang dimodali dari Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja. JPI "lahir" pada 27 Nopember 1993 beberapa saat setelah JR mendapat mandat melaksanakan UU no.33 dan 34/1964 secara totalitas.

Kedua UU tersebut pada intinya adalah asuransi kecelakaan "lain daripada yang lain" karena yang ditanggung kecelakaan adalah pihak ke tiga yaitu obyek yang kita tabrak (jika terjadi tabrakan), termasuk kita JIKA menjadi korban tabrak (dilakukan orang lain) hingga cacat atau meninggal bisa ditanggung oleh negara.

Asuransi ini sifatnya WAJIB pada siapapun yang memperpanjang pajak kendaraannya setiap tahun di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dalam perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kita. 

Salah satu item biayanya adalah iuran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang besarannya telah ditetapkan (bervariasi) oleh peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Kemudian JR mengelola dana tersebut berdasarkan Peraturan Menkeu nomor 15 dan nomor 16 tahun 2017 termasuk untuk mengeluarkan pembayaran bagi korban cacat tetap dan meninggal sesuai aturan.

Dengan limpahan dana sangat dahsyat yang berhasil dihimpun dari pembayar pajak setiap hari, minggu dan bulan dari perolehan SWDKLLJ tak diragukan lagi JR berlimpah ruah dananya dan sejatinya pasti memberi kontribusi hebat untuk pemasukan negara.

Mengacu pada data yang diambil dari sumber Jasa Raharja dalam Laporan 2018 Sustainabiity Report (SR) di sini (jika masih dapat diakses) dapat dilihat beberapa pencapaian performa 2018, sebagai berikut :

Sumber : Laporan Sustainability Jasa Raharja 2018

Berdasarkan gambaran di atas, ada beberapa pertanyaan menggelitik yang patut dipetanyakan.

Pertama, benarkah Asset BUMN Jasa Raharja pada 2018 sebesar 15,2 triliun padahal Direktur Utama Jiwasraya sebelumnya Hendrisman Rahim pada 2017 lalu mengatakan JR memiliki aset sebesar Rp 45,07 triliun. "Jumlah itu meningkat 16,6% dari tahun 2016 yang sebanyak Rp 38,6 triliun," ujar Hendrisman saat itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline