Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

PHK Setengah Matang ala Lion Air, Apa Sebab dan Dampaknya?

Diperbarui: 20 Juli 2020   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar ilustrasi pramugarai Lion Air. Sumber : Detik.com. (Foto Ari Saputra)

Sejak mulai beroperasi secara resmi dua puluh tahun lalu tepatnya pada 30 Juni 2000 Lion Air Group telah menjadi raksasa transportasi udara paling utama di tanah air. Kabarnya Lion Air Group  (LAG) menguasai 50% pangsa pasar penerbangan penumpang domestik di Indonesia. 

Meskipun pernah memperoleh predikat On TIme Performig  (OTP) paling buruk dari 6 maskapai penerbangan domestik pada 2009 (66,45%), LAG mampu mendatangkan puluhan pesawat bekas masakapai Oasis Hongkong yang bangkrut pada 2008.

Seiring pertumbuhan pesat industri transportasi udara mengemas konsep tiket murah berbasis Low Cost Carrier (LCC) Lion benar-benar mampu mewujudkannya serasa tak tergoyahkan. 

Sejalan dengan hal tersebut Lion pun membuka lowongan pekerjaan di segala bidang di seluruh tanah air baik pegawai maupun keryawan kontrak. Rute baru terus dirambah dan armada baru terus didatangkan, jumlah karyawan pun terus meningkat. 

Hingga Desember 2019 saja LAG memiliki karyawan di berbagai posisi hingga mencapai 25 ribuan tenaga kerja. Dari jumlah tersebut jumlah pilot mencapai 1.230 orang termasuk 127 pilot asing yang bekerja di seluruh masakapai LAG.

Tetapi kini kondisinya berbeda. Baru-baru ini tepatnya 30 Juni 2020 atau pada usia Lion ke 20 tahun melakukan perampingan dan efisiensi dengan berbagai alasan dan tujuan.

Total karyawan di PHK mencapai 2.600-an orang yang terdiri dari tiga kategori, yaitu karyawan kontrak yang habis masa kontraknya pada Juni 2020; karyawan yang telah berusia 55 tahun ke atas dan karyawan yunior yang bekerja di bawah masa 2 tahun termasuk berimbas pada 150 orang pilotnya.

Soal pecat memecat dan PHK pada masa pandemi Covid-19 ini adalah hal yang biasa karena dunia perekonomian terguncang akibat lesunya bisnis aneka tipe dan jenis usaha termasuk industri penerbangan komersial domestik dan internasional.

Akan tetapi pemutusan hubungan kerja (PHK) di LAG kondisinya bisa disebut "setengah matang" jika tak pantas disebut "luar biasa" karena dampak PHK itu menyimpan permasalahan baru yang sangat menyudutkan posisi karyawannya terkena PHK. 

Beberapa persoalan tersebut adalah : Belum dibayarkan THR; Tertunggaknya setoran BPJS TK; Pemotongan Gaji dan Tidak ada pembayaran pesangon yang kontraknya diputus. (Lion telah membayar THR tapi untuk karyawan yang golongan rendah).

Meskipun beberapa hal disebutkan di atas telah diatur oleh pemerintah mekanismenya akan tetapi nasib mantan karyawan LAG tidak semudah dibayangkan oleh manjemen LAG. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline