Di dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) banyak terdapat nilai positif yang mampu "menjawab" seni atau aturan bagaimana memperoleh kenyamanan dan keamanan berkendara sesama pengguna jalan raya.
Salah satunya mengatur tentang Lampu sein (turn signal) alat komunikasi antar pengendara, baik mobil maupun motor yang digunakan saat berada di jalan.
Pasal 112 ayat (1) kewajiban memberi isyarat dengan menghidupkan lampu sein sebelum berbelok atau berbalik arah. Selain itu pasal 112 ayat (2) tentang kewajiban memberi isyarat dengan menghidupkan lampu sein sebelum berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Sanksinya terdapat dalam pasal 294 menetapkan sanksi sebesar Rp 250.000 bagi yang berbelok atau putar arah tapi tidak memberi isyarat atau menyalakan lampu sein.
Sementara itu pasal 284 menetapkan sanksi Rp 250.000 bagi yang pindah lajur atau bergerak ke samping tapi tidak memberi isyarat menyalakan lampu sein.
Sejak diterbitkan pada 2009, usia aturan ini telah berumur 11 tahun tetapi BELUM banyak orang tahu meskipun sebagian orang telah menjalankannya tanpa mengetahui adanya sanksi seperti itu.
Ketika aturan dan sanksi terhadap pasal 112 ayat (1) dan (2) ini akan ditegaskan pelaksanaanya dikhawatirkan akan timbul ketegangan antara Polantas atau petugas gabungan dengan para pengguna jalan raya.
Protes dan ketidakpuasan, ujaran menghina bisa menghujam ke arah petugas karena berbagai alasan yang berakhir pada "kekalahan" petugas mewujudkan tegaknya aturan tersebut secara menyeluruh se Indonesia, dari kota besar, jalan provinsi, kabupaten hingga kota kecamatan.
Jika petugas memaksa secara massif dikhawatirkan tidak akan membuahkan hasil walaupun penerapan sebuah aturan (hukum) sifatnya memaksa dan punya kekuatan. Tetapi dalam masalah ini sifat memaksa itu akan menghasilkan lebih banyak masalah ketimbang tujuan.
Perhatikan beberapa potensi masalah yang kelihatan sepele berikut:
- Perlukah penjara dan sel-sel dilipatgandakan ruangannya untuk menampung warga yang terkena sanksi tapi memilih pasang badan (kurungan) 1 atau 2 bulan penjara daripada ganti uang sanksi?
- Perlukah peralatan elektronik disebar dalam jumlah massal seluruh Indonesia untuk merekam aksi para pengguna jalan raya yang terdeteksi melanggar aturan tersebut?
- Bagaimana menyikap emak-emak (ibu-ibu) yang tahunya tancap gas belok kiri, belok kanan hanya dia yang tahu, berhenti tiba-tiba, sein ke kiri dan berbelok tidak sesuai lampu sein. Ketika berhadapan dengan petugas yang akan menilang mereka hanya bisa menangis padahal petugas hanya ingin mengatakan baru saja melanggar aturan lalu lintas UU No.22 Tahun 2009 pasal 1112 ayat (1) bikin emak-emak semaput rasanya.
Cukuplah 3 pertanyaan di atas mewakili tingkat kesiapan Polantas mengantisipasi sikap warga pengguna jalan raya ketika aturan ini akan ditegakkan.