Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Kemenkeu Meradang, Tekan Kemendagri dan Kemendes Soal Desa Fiktif

Diperbarui: 20 November 2019   01:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar ilustrasi. Sumber : eramuslim.com. Diedit oleh penulis

Hingga saat ini belum dapat dirinci secara jelas berapa jumlah desa fiktif penerima Alokasi Dana Desa (ADD) sejak diluncurkan pada 2015 hingga saat ini 2019. Yang jelas adala dalam 5 tahun terakhir kucuran dana ADD ke seluruh desa mencapai 257 triliun rupiah lebih.

Dari tahun 2015 - 2019 kucuran dana ke seluruh desa (berurutan) sebesar 20,76 T, Rp46,98 T, Rp 60 T, Rp 70 T dan 2019 sebesar Rp 72 T. Total seluruhnya lebih kurang 270 triliun (untuk 2019 baru tersalur 75%).

Praktek korupsi ADD telah tercium pertama sekali pada 2015 meskipun belum dikenal adanya korupsi dalam bentuk desa fiktif. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 17 kasus dalam praktek korupsi ADD 2015. Kemudian meningkat menjadi 41 kasus (2016) dan meroket lagi jadi 98 kasus (2017) dan 96 kasus (2018).  

Praktis dalam 4 tahun itu saja korupsi ADD terdapat 252 kasus dan total hampir 85 miliar rupiah.

Dalam empat tahun pertama (2015-2018) belum ditemukan indikasi korupsi di desa fiktif. Meski ada yang menyebutkan "desa abal-abal", "desa hantu" atau "desa siluman"  atau "desa tak berpenghuni" kita disini menyebutnya sebagai "Desa Fiktif.

Ironisnya meski jumlah dan kasus korupsi terus bertambah transfer pusat ke daerah untuk mengelindingkan pemerintahan dan pembangunan di desa melalui ADD tetap bergulir bahkan lebih dahsyat yakniRp 72 T untuk tahun 2019.

Temuan "desa fiktif" mulai terendus sejak Mei 2019 ketika Ikatan Mahasiswa Konawe di Jakarta (IMIK) membuat pengaduan ke KPK tentang adanya pembuatan 56 desa fiktif di dalam kabupaten Konawe. 

Setelah itu muncul lagi beberapa kasus-kasus desa fiktif lainnya di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang, di desa Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Bandarpusaka.

Pemerintah melalui Kemendagri dan Kemendes telah berulang kali melakukan klarifikasi bahwa tidak ada yang namanya desa fiktif. Penduduknya ada, desanya ada bagaimana mungkin disebut desa fiktif. 

Pada 8 Nopember 2019 Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, bahkan meminta agar masyarakat tidak lagi menggunakan istilah desa fiktif atau desa hantu ujar mantan Kapuspen Kemendagri yang baru menjabat posisi ini sejak 1 Oktober 2019 lalu.

Di tempat terpisah juga pada 8 Nopember 2019, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan hal senada. Berdasarkan hasil penelusuran Kemendes keberadaan desa itu ada, penduduknya juga ada, pertanggungjawaban dananya juga baik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline