Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Dana ADD di Desa Fiktif, Bikin Menkeu Menangis Rasanya

Diperbarui: 6 November 2019   21:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar ilustrasi : Sri Mulyani Terharu saat Serah Jabatan kepada Agus Martiwardojo Kemenkeu pada 20/5/2010. Gambar: Tribunnews.com

Pepatah mengatakan "Banyak jalan menuju Roma." Entah terinspirasi dengan pepatah tersebut pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Aceh Tamiang pun lumayan gesit akalnya menyiasati korupsi dengan gaya baru yakni membuat desa fiktif penerima dana Alokasi Dana Desa (ADD).

Desanya ada tapi nyaris tidak berpenghuni. Disebut tidak berpenghuni karena hanya dihuni 17 Kepala Keluarga (KK) saja tapi menerima ADD 2019 sebesar Rp 749.166.000.-

Dana tersebut tentu bukan semata-mata untuk 17 KK tersebut. Sebagaimana terdapat dalam juknis ADD yang diterbitkan ooleh BPKP dana itu telah jelas diperuntukkan bagi sejumlah item biaya yang telah jelas kriterianya berkaitan dengan Program Pemerintahan Desa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia. Tiga besar provinsi paling banyak desanya (berturut-turut) adalah Jawa Tengah (8.559 desa), Jawa Timur (8.496) dan Aceh (6.508).

Khusus provinsi Aceh salah satu desa yang menerima ADD adalah Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Bandarpusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kampung atau desa ini memiliki 2 dusun, penghuninya 52 jiwa (17 KK). Letaknya di sebuah areal HGU kebun sawit hanya terdiri dari 6 pintu pondok bangunan rumah kopel kayu beratap seng seadanya.

Tidak jauh dari bangunan itu ada sebuah bangunan seadanya bercat putih yang disebut Kantor Datok Penghulu Alur Jambu. Di situlah kepala kampung dan dan aparatur desa beraktifitas. Tapi  jangan harap ada aktifitas dalam rangka membuat laporan pertanggung jawaban dana ADD atau kegiatan pemerintahan desa di sana. 

Pada salah satu bangunan yang ada hanya beberapa remaja putri memanfaatkan fasilitas wifi internet yang katanya hidup 24 jam di "kantor" tersebut. Sumber: di sini.

Di belakang "kantor" tersebut berserakan limbah kotoran sapi yang menjadikan bangunan tersebut sebagai tempat mereka "bobok siang" setelah kenyang makan.

Dengan kondisi demikian layakkah Kampung Perkebunan Alurjambu disebut desa sehingga berhak mendapatkan kucuran dana ADD? 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Perempuan dan KB (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Tri Kurnia menilai kelayakan sebuah kampung tidak hanya dinilai dari jumlah penduduk tapi juga pada aspek lain seperti pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Selama kampung itu teregestrasi di Kemendagri tidak ada alasan tidak mencairkan dana ADD. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline