Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Kemendikbud "Pekerjakan" Pensiunan, Tenaga Honorer Mau ke Mana?

Diperbarui: 9 Agustus 2019   03:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: sultra.inikata.com.

Setiap keputusan selalu ada sisi baik dan buruknya, ada yang diuntungkan dan tentu saja ada yang merasa dirugikan. Akan tetapi rencana Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Muhadjir Effendy akan "menunda" masa pensiun para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya tampaknya musti dikaji ulang dan pikirkan kembali matang-matang.

"Menunda" (sengaja ditulis dengan tanda petik) adalah konotasi yang lahir dari pernyataan Mendikbud sebagai berikut: "Aturannya sedang kita siapkan. Jadi bukan diperpanjang masa pensiunnya ya, masa pengabdiannya diminta diperpanjang sampai ada ASN pengganti. Karena itu, sebaiknya yang pensiun menunda dulu dari tidak aktifnya, nanti pengabdiannya diberi insentif dari bos," ujarnya saat menghadiri konvensi nasional Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (HIPIIS) di Universitas Muhammadiyah, Malang pada7 Agustus 2019.

Meski agak membingungkan perbedaan pengertian frasa "bukan diperpanjang masa pensiunnya" dengan "masa pengabdiannya diminta diperpanjang" tapi penulis simpulkan pernyataan itu adalah "menunda."

Jika rencana tersebut terealisir kemungkinan positif akan terjadi adalah tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar sehingga peserta didik tetap dapat mengikuti kegiatan belajar hingga ASN pengganti telah siap.

Sisi positif lainnya adalah memberi peluang kepada pemerintah mengurus pengangkatan tenaga honorer yang telah ditetapkan dalam kuota sebelumnya.

Jika tenaga honorer terus bertambah dikhawatirkan pengurusan pengangkatan yang sedang dibuat, terganggu. Mengacu pada istilah Muhadjir, "agar bisa selesai urusannya."

Di sisi lain, sisi negatif apa yang akan terjadi JIKA rencana tersebut dijalankan?

Sebelum melihat sisi negatif mari kita simak beberapa hal dibaliknya antara lain adalah kebijkan umum pensiun yang berlaku.

Mengacu pada Surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional, menetapkan batas waktu usia pensiun, yaitu: 

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Melihat pada ketentuan di atas usia pensiun tenaga fungsional kelompok mana pun ternyata berusia antara 58 hingga 65 tahun.

Jika kelompok pensiun tersebut diperpanjang masa aktifnya berarti tenaga yang sudah masuk katagori kurang produktif tersebut akan diperpanjang masa kerjanya usianya jadi di atas 58 hingga 65 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline