Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Kembali ke Mantan Presiden

Diperbarui: 21 Maret 2019   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.abanggeutanyo

Sebentar lagi kita akan memilih Presiden dan wakilnya (Wapres). Apakah Presiden Jokowi akan bertahan atau justru digantikan Prabowo Subianto, mari kita nantikan saja dengan mengawal Pemilu yang bersih dan bersahabat sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Tulisan ini semata-mata hanya untuk meluruskan cakrawala tentang "salah Kaprah" penggunaan pengganti istilah 'Mantan' yang dalam 5 tahun terakhir mulai tersingkirkan atau terlupakan untuk dikenakan terhadap Presiden/Wapres yang telah berhenti dari jabatannya.

Istilah "Salah Kaprah" dalam bahasa Indonesia menurut KBBI memiliki arti 'Kesalahan yang umum sekali sehingga orang tidak merasakan sebuah kesalahan.'

Dalam beberapa kasus, sebuah istilah menghilang karena alasan yang tidak logis atau lebih condong ke subyektif. Contohnya istilah eks pada jabatan tergantikan oleh istilah mantan. Meski istilah eks masih digunakan tapi pemakaiannya dibatasi pada benda, misalnya "eks mobil Presiden," bukan untuk "Eks Presiden."

Istliah Eks mengandung arti 'Tidak berfungsi lagi.' Contohnya eks pegawai, Ex Penghulu dan lain-lain. Dalam kamus KBBI pun tidak ditemukan lagi istilah eks karena atas dasar pertimbangan etika dan norma serta menghormati orang yang diacu istilah eks dianggap tidak santun (subyektif) maka istilah eks digantikan dengan istilah 'Mantan."

Istilah mantan ini diusulkan secara resmi menggantikan istilah 'eks' pada tahun 1984 (Sumber : kemdikbud.go.id).

Berdasarkan hukum DM (Diterangkan Menerangkan) maka letak istilah Mantan di depan frasa, misalnya Mantan Camat (bukan Camat Mantan); Mantan Pegawai, Mantan Istri; Mantan Guru, Mantan Presiden dan lain-lain.

Dalam perjalanan waktunya, kata Mantan ini dipaksa berevolusi secara tidak adil karena istilah itu hanya berevolusi pada sasaran jabatan tertinggi negara saja yaitu pada jabatan Presiden dan Wapres. Maka lahirlah istilah baru sejak beberapa tahun lalu, yaitu Presiden Republik Indonesia ke 1, Presiden Republik Indoensia ke 2 (dan seterusnya untuk menggantikan Istilah 'Mantan.')

Entah diskriminatif atau tidak, istilah itu tidak melekat pada jabatan lain, sebut saja beberapa: Kepala Sekolah, misal Kepala Sekolah SMA N.1 ke 10 Medan, Lurah Tanah Baru Kec.Beji ke 13; Camat Tanah Abang ke 12; Bupati Deli Serdang ke 5; Gubernur Kepuluan Riau 3; Mendagri 8 Republik Indonesia dan lain-lainnya.

Entah siapa awalnya mengusulkan perubahan tersebut yang jelas para Presiden terdahulu tidak mengharapkan dan menuntut kalimat muluk dan indah tersebut. Bagi mereka (Presiden dan Wapres) bakti pada ibu pertiwi telah dicurahkan secara nyata melalui pengorbanan sekuat tenaga untuk mengurus bangsa yang tergolong paling susah untuk diurus di bumi ini.

Dalam kondisi tersebut muncul idea dan gagasan dari para ahli dan media massa mengganti kembali istilah 'Mantan' dengan alasan --lagi-lagi-- tidak santun. Maka pada akhirnya secara serentak dan seirama media massa dan pejabat berwenang secara massif mengganti istilah 'Mantan' menjadi 'Presiden Republik Indonesia ke (1 untuk menyebut bung Karno; 2 untuk Pak Harto dan 3 untuk pak Habibi seterusnya).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline