Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Siapa Mafia E-KTP?

Diperbarui: 14 Desember 2018   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: jabarekspres.com

Pengertian Mafia berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal), sedangkan pemafiaan/pe*ma*fi*a*an/ n urusan atau segala sesuatu yang bertalian dengan mafia.

Berdasarkan pengertian tersebut dan dikaitkan dengan persoalan "Kelangkaan" blanko E-KTP yang terdengar dan terjadi bahkan terlihat di sebagian kalangan masyarakat sudah bukan rahasia umum lagi mari kita lihat siapakah pelaku (aktor) penyebab ribet bin ruwet mengurus E-KTP sejak mulai diluncurkan sebelum 2011 lalu? 

Di dalam masyarakat ada kelompok yang hingga kini BELUM memiliki E-KTP karena beberapa faktor berikut:

  1. Belum mengurus surat pindah
  2. Belum urus Kartu Keluarga
  3. Belum urus E-KTP
  4. Sudah urus E-KTP tapi belum juga keluar / terbit KTP-nya

Manakah alasan paling banyak terjadi? Tidak ada tolok ukur berupa data angka dan prosentase hasil survey tentang hal itu. Akan tetapi berdasarkan alasan yang penulis lihat, dengar dan terima penyebab paling utama adalah karena faktor terakhir, yaitu: Sudah urus tapi belum juga keluar. Sebagian mengatakan baru keluar setelah 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan dan ada yang hampir setahun. (Pengecualian KTP bagi siswa tamatan SLTA pada umumnya prosesnya sudah cepat).

Jika faktor yang ke 4  sebagai paling penyebabnya maka perlu dicari apa alasannya. Dengan kata lain apa alasan atas terjadinya peristiwa sejumlah orang telah mengurus KTP tapi belum mendapatkan KTP mereka hingga saat ini.

Jika merujuk pada pengertian mafia di atas berarti ada sekelompok orang dalam perkumpulan rahasia yang bergerak dibidang kejahatan (kriminal) yang tugasnya meliputi:

  1. Memproduksi blanko E-KTP dengan cara tidak resmi atau ilegal
  2. Menimbun/ menyimpan blanko E-KTP secara ilegal
  3. Mengeluarkan peredaran blanko E-KTP secara ilegal
  4. Mencetak E-KTP dengan tarif khusus menggunakan blanko E-KTP ilegal
  5. Merencanakan, Mengawasi  Mengkoordinir dan Mengontrol ke Empat kegiatan di atas (juga dianggap ilegal)

Siapakah mereka?

Apakah mereka yang mencetak E-KTP duplikat dengan harga per lembar E-KTP Rp 200.000 dan harga blankonya reproduksi (daur ulang) hingga Rp 500.000 sebagaimana dilaporkan Kompasiana.com di Sini termasuk dalam katagori mafia?

Apakah mereka yang memperbaiki KTP rusak (masih aktif) dengan KTP repro termasuk dalam katagori Mafia?

Apakah penjual balnko E-KTP di belanja online termasuk dalam katagori Mafia?

Menurut hemat penulis, profesi yang menyediakan jasa membenahi atau memperbaiki KTP rusak dari bahan repro BUKAN katagori mafia, kecuali ia menggunakan bahan blanko E-KTP yang disuplai oleh mafia dalam 4 kelompok disebutkan di atas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline