Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan
undang-Undang ini bertujuan untuk:
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Transparansi merupakan jawaban atas ketertutupan dan kecurigaan terhadap pengelolaan. Inisiatif keterbukaan ini bertujuan menghindari prasangka mengenai, misalnya, berapa royalti yang dibayarkan, berapa pajak yang disetorkan, dan dipakai untuk apa saja.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan salah satu cara mewujudkan good governance di indonesia jadi di harapkan seluruh aparatur meneratpkan sebuah transparansi agar terciptanya good governance di indonesia dan ketika kebijakan ini di laksanakan dengan maksimal maka permasalahan korupsi dan sejenisnya pun bisa memudar di indonesia dan indonesia bisa menjadi negara maju bukan seperti sekarang hanya menjadi negara yg berkembang/sedang maju