Lihat ke Halaman Asli

Tanggapan Untuk Tulisan Pepih Nugraha

Diperbarui: 15 Oktober 2015   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saya kutip tulisan bung Pepih Nugraha di sini : "Kalau terpidana seperti GT tidak boleh punya akun di manapun, itu sepenuhnya urusan Kementrian Hukum, bukan urusan Kompasiana. Kalau di dunia nyata PK itu genit dan suka menggoda kaum perempuan sehingga banyak yang merasa menjadi korbannya, perkarakan dan laporkan saja PK ke polisi sebagai delik aduan."

Hallo bung Pepih Nugraha, anda kan wartawan di media mainstream Kompas katanya, kenapa anda seperti ini. Secara hukum dan ketentuan yang berlaku, dipenjara tidak diperkenankan memakai Laptop, Komputer, atau Hp, kalau anda PN setuju orang terpenjara memakai akun dimanapun apalagi di Kompasiana, maka anda telah setuju dengan pelanggaran hukum dan ketentuan yang berlaku dipenjara. Sudah saja, bikin ketentuan baru untuk membolehkan orang terpenjara bisa menggunakan Laptop, Komputer, atau Hp di tahanan.

Inilah sosok yang suka melakukan pelanggaran hukum termasuk banyak oknum di penjara yang menyalahgunakan ketentuan pelarangan memakai Laptop, Komputer, atau Hp di tahanan. Malah ini menjadi proyek dagang ketengan para oknum busuk seperti itu.

Kalau semua penjara memberlakukan ketentuan tidak boleh menggunakan Laptop, Komputer, atau Hp di tahanan. Yaa, jalankan secara benar dan konsekwen, termasuk semua lembaga diluar penjara, jika diketahui ada pemilik akun yang terpenjara lembaga diluar penjara wajib juga melarang pemilikan sebuah akun. Kecuali lembaga maya itu abal-abal.

Pelarangan dalam ketentuan untuk tidak boleh menggunakan Laptop, Komputer, atau Hp di tahanan adalah untuk membuat efek jera dari para tahanan sebagai sanksi ikutan dari kejahatan yang mereka lakukan.

APAKAH KITA SEMUA MASIH GEMAR BERPURA-PURA DALAM MENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA INI ??? Atau masih suka berpola pikir dalam KEPURA-PURAAN. Inilah sebuah KEMUNAFIKAN yang dipertontonkan. Mari kita konsisten berbuat dan berpendapat serta berpola tindak selaras dengan hukum yang berlaku dan harus kita patuhi bersama di Indonesia ini.

Selama ini kita semua mengaku Indonesia adalah negara hukum akan tetapi perbuatan nyata kita adalah KEMUNAFIKAN terhadap penegakan hukum itu sendiri dan inilah yang selama ini terjadi di Indonesia, kepalsuan penegakan hukum.

Mari move on segera kearah perbuatan dan pola pikir yang benar dan tegas sehingga pola tindak kita dipercaya oleh bangsa-bangsa disekitar kita.

Jangan menjadi sosok yang MENCLA MENCLE. Ini adalah pameran ketidak cerdasan.

Selanjutnya saya kutip tulisan PN : “Namun demikian, adakah yang bisa memastikan secara tepat bahwa PK adalah benar GT? Adakah di antara Kompasianer yang dengan sukarela memberi bukti bahwa akun PK adalah milik GT atau secara gampangnya PK adalah GT? Jika saja di antara para Kompasianer yang ingin memberangus akun PK melakukan semacam “class action” karena merasa diri mereka telah dirugikan, mungkin akan lebih memperkuat bukti (atau opini) bahwa akun PK memang layak diberangus.”

Hallo Bung PN, anda kan tahu PK sebagai akun terferifikasi hijau pastilah ada identitas yang benar siapa sebenarnya PK dan GT itu, semua K’ner ingin kebenaran ini saja agar Kompasiana bukan sebagai lembaga maya yang abal-abal. Karena hanya para admin yang bisa mengungkap kebusukan kasus PK=GT ini termasuk dua wanita itu Ifani dan Vita Sinaga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline